Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:33 WIB

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI

Banda Aceh – Cut Nurmaliah, mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat dituntut pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 523 juta lebih. “Menuntut, terdakwa Cut Nurmaliah dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 465 juta subsider satu tahun enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Andriansyah Girsang dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua M Jamil, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Sebagaimana amar tuntutannya, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki anak kecil. Meski dakwaan primer tidak terbukti, JPU menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola Data Warga Miskin di Aceh Selatan

Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan penerimaan pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke kas negara sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Tersangka secara melawan hukum tidak mengelola penerimaan pajak daerah secara tertib dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan, dengan cara tidak menyetor penerimaan pajak yang dibayarkan wajib pajak ke kas daerah serta menggunakan uang setoran pajak tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata JPU.

Baca Juga :  Kemenag Nagan Raya Sosialisasi Aplikasi Cuti ke ASN

Ia mengatakan tersangka dengan sengaja menahan pembayaran pajak yang diterima secara tunai dari wajib pajak. Padahal sebagai bendahara penerimaan, tersangka berkewajiban menyetorkan dana tersebut tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.

Editor: RedaksiSumber: https://Ajnn

Share :

Baca Juga

Berita

Khanduri Jazz 2025 Meriahkan Banda Aceh, Rayakan International Jazz Day dan Perdamaian

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolsek

Daerah

Kak Na Sapa Muklis Si Jenaka nan Heroik: Lon Pike Pocong Beunoe

Daerah

Ketua TP-PKK Aceh Laksanakan Intervensi Nutrisi di Aceh Besar

Daerah

Siswa SMKN 1 Bireuen Unjuk Karya Nyata Lewat Pelatihan MTU, dari Pot Bunga Beton Hingga Lemari Siap Pakai

Daerah

RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Daerah

Ratusan Prajurit TNI Lembur, Bersihkan Pasar Kota Hongkong, Aceh Tamiang