Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:33 WIB

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI

Banda Aceh – Cut Nurmaliah, mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat dituntut pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 523 juta lebih. “Menuntut, terdakwa Cut Nurmaliah dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 465 juta subsider satu tahun enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Andriansyah Girsang dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua M Jamil, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Sebagaimana amar tuntutannya, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki anak kecil. Meski dakwaan primer tidak terbukti, JPU menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola Data Warga Miskin di Aceh Selatan

Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan penerimaan pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke kas negara sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Tersangka secara melawan hukum tidak mengelola penerimaan pajak daerah secara tertib dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan, dengan cara tidak menyetor penerimaan pajak yang dibayarkan wajib pajak ke kas daerah serta menggunakan uang setoran pajak tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata JPU.

Baca Juga :  Kemenag Nagan Raya Sosialisasi Aplikasi Cuti ke ASN

Ia mengatakan tersangka dengan sengaja menahan pembayaran pajak yang diterima secara tunai dari wajib pajak. Padahal sebagai bendahara penerimaan, tersangka berkewajiban menyetorkan dana tersebut tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.

Editor: RedaksiSumber: https://Ajnn

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Daerah

Arus Balik dan Wisatawan Padati Pelabuhan Ulee Lheue Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H

Daerah

Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Daerah

Pangdam IM Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Lhokseumawe

Daerah

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

Daerah

Penyewa Rumah Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang Terancam Gagal Terima Bantuan

Daerah

Hujan Deras, Jalan Nasional Bener Meriah–Lhokseumawe Tergenang di Kem Seni Antara

Aceh

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen