Home / Hukrim / Polri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

REDAKSI

Banda Aceh – Bangjfd4Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M.Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian HandPhone milik korban Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.

Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh, ujar AKP Donna.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ditpolairud Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah kepada Masyarakat

Korban ketika itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat, namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan, sebut Kasatreskrim.

Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM. Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Berdasarkan hasil rekaman CCTV Bandara SIM, dengan bukti kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku, tim opsnal jatanras terus mengejar keberadaan pelaku, sehingga ia ditangkap disebuah hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti handphone milik korban yang di sembunyikan dalam gudang basement hotel.

Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban, ucap AKP Donna.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Kini FRR dalam pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelak, ia mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena ada kesempatan (HP milik korban yang tertinggal di box motor) dan telah meminta maaf kepada korban. Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol No.8 tahun 2021, tutur Kasatreskrim.

Lalu, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Bangun 23 Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Bencana di Tamiang

Nasional

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

Hukrim

Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi Usai Curi Ribuan Kilogram Kelapa Sawit

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polri

Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Polri

Polres Pidie Jaya Bagikan 150 Paket Takjil di Trienggadeng

Hukrim

TTI Laporkan Indikasi Red Flag Pengadaan Sarana Kejaksaan Agung ke Jamwas

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada