Aceh Timur – Pria berinisial FA (41), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pria asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, kasus ini mulai terungkap pada April 2025, ketika istri FA yang juga ibu dari korban mencurigai interaksi tak wajar antara suaminya dan anak perempuannya di dalam kamar.
“Awalnya sang ibu melihat FA sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar. Kecurigaan itu mendorongnya untuk bertanya langsung kepada korban.”
“Dengan berlinang air mata, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar,” ujar Adi Wahyu, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pengakuan memilukan itu membuat sang ibu segera melaporkan FA ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kepercayaan seorang anak terhadap orang tuanya yang semestinya menjadi pelindung.
“FA telah kami amankan dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri,” tegas Adi Wahyu.
FA kini dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, denda emas murni antara 1.500 hingga 2.000 gram, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.
Editor: Redaksi