Home / Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Wakil Ketua KPK Tolak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP

REDAKSI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak setuju dengan wacana terkait hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai langkah itu tidak tepat secara yuridis.

Menurut dia, pengaturan imunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP. Sebab, kitab yang rencana akan disahkan pada 2026 itu mengatur hukum pidana formil.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.

Johanis menegaskan aturan terkait perlindungan atau imunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Sebagai contoh, imunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan imunitas hakim diatur dalam Undang-Undang Kehakiman, bukan dalam KUHAP.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

“Jika advokat menghendaki imunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” ujarnya.

Tanak berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

“Bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” kata dia.

Aturan mengenai imunitas advokat masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP. Klausul tersebut berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Nasional

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Nasional

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Nasional

Prabowo Teteskan Air Mata Saksikan Ijab Kabul Sesprinya

Nasional

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Nasional

Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Nasional

Jelang HUT ke-80 RI,Presiden Prabowo Luncurkan 3 Program Strategis

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Perkuat Ketahanan Pangan Warga di Tinggi Nambut Papua Tengah