Home / Nasional / Politik

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:00 WIB

Pemerintah Didesak Tetapkan Narkotika sebagai Bahaya Laten Bangsa

REDAKSI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyerukan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional, sebuah langkah yang dinilainya krusial untuk menandai perang total melawan narkoba. Menurutnya, tanpa komitmen politik tertinggi dari negara, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan tanpa keberlanjutan.

Berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revis UU No:35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 15 Juli 2025, Hinca mengungkapkan kekecewaannya terhadap stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Draf revisi, yang semula telah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya, kini tertahan akibat belum adanya kesepakatan antar kementerian.

“Jadi bola sekarang ada di pemerintah. Komisi III sudah siap. Drafnya bahkan sudah disiapkan untuk disatukan dengan Undang-Undang Psikotropika,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih dari sekadar desakan legislasi, Hinca menekankan pentingnya penetapan politik negara dalam memerangi narkotika. Ia menyebut, bila dahulu MPR RI mampu menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka kini saatnya narkotika ditetapkan sebagai ancaman serius terhadap eksistensi bangsa.

“Kalau MPR bisa menetapkan bahaya laten komunisme, mengapa sekarang tidak menetapkan narkotika sebagai bahaya laten bangsa?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hinca juga mengajak media, khususnya wartawan parlemen, untuk mengambil peran aktif sebagai “kekuatan keempat demokrasi” dalam mendorong isu narkotika menjadi agenda politik nasional. Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraannya.

“Itu harus menjadi ketetapan politik tertinggi negara. Jangan hanya pidato normatif,” katanya tegas.

Hinca juga menyoroti kegagalan pendekatan hukum saat ini yang menyamaratakan pengguna narkoba dengan bandar. Ia menilai pengguna seharusnya dikategorikan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

“Pengguna itu sakit, bukan kriminal. Yang kriminal itu bandar mereka memperkaya diri dengan merusak orang lain,” katanya lagi.

Ia juga mengkritik mekanisme pemeriksaan yang kerap menyesatkan. Menurutnya, pengguna kerap dijebak dalam proses hukum cacat hanya karena menjawab “sehat” saat ditanya polisi, padahal sebenarnya mereka sedang dalam kondisi ketergantungan.

Lebih lanjut, Hinca mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya terlalu menekankan aspek seremonial dalam pemberantasan narkoba, alih-alih langkah konkret. Ia menilai anggaran negara malah membengkak untuk membiayai penjara, bukan rehabilitasi.

“Saya usulkan pada HUT ke-80 RI nanti, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti massal bagi pengguna narkotika. Ini bentuk pengakuan bahwa negara keliru dalam kebijakan hukumnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyentil Kementerian Kesehatan yang dinilai gagal memenuhi komitmen untuk meneliti ganja medis.

“Saya minta Menteri Kesehatan mundur. Negara gagal menyelamatkan anak bernama Pika karena tidak segera meneliti ganja medis. Itu bentuk nyata ketidakadilan,” seru Hinca.

Hinca turut menyinggung program “desa bersinar” (bersih narkoba) yang menurutnya lebih banyak berhenti di permukaan. Ia mengusulkan pendekatan lebih konkret: menjadikan kepala desa sebagai agen intelijen BNN di lapangan.

“Saya sudah mulai di Asahan, Sumut. Ada satu desa yang rutin pasang baliho ‘Usir Bandar Narkoba dari Kampung Kami’ dan tiap Jumat keliling kampung. Ini bukan hanya simbolik, tapi aksi nyata,” ujarnya.

Hinca menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, menurutnya, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan politik, hukum, birokrasi, dan anggaran untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

Dalam diskusi tersebut juga diungkap soal ladang ganja di gunung Bromo yang sempat viral, lalu tidak jelas proses hukumnya, juga aset-aset bandar narkoba seperti diantaranya Freddy Budiman, apakah dirampas untuk negara kemudian dananya digunakan untuk apa saja, dan tak mampunya Polri dan BNN menangkap Fredy Pratama yang disebutkan sudah ambil langkah seribu ke Thailand.

Sementara itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Narkotika agar upaya pemberantasan narkoba berjalan maksimal, sekaligus tetap menjunjung pendekatan rehabilitatif terhadap para penyalahguna.

Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, menyatakan bahwa perubahan hukum mendesak dilakukan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyoroti lemahnya posisi penyidik BNN dalam draf KUHAP saat ini, karena tidak secara eksplisit disebut sebagai “penyidik tertentu” sebagaimana penyidik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau draf ini disahkan tanpa perubahan, maka penyidik BNN akan berada di bawah level penyidik kelas pendidikan. Artinya, kami harus berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam penetapan tersangka maupun pengiriman berkas perkara. Ini tidak adil bagi BNN yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” ujar Toton.

Menurutnya, negara seharusnya memberi kewenangan penuh kepada lembaga seperti BNN yang khusus menangani kejahatan narkotika, apalagi di tengah semakin kompleksnya modus dan jaringan peredaran narkoba.

Toton juga menegaskan bahwa BNN tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif, namun juga berkomitmen pada pendekatan yang lebih manusiawi terhadap penyalahguna narkoba.

“Kepala BNN memiliki tiga prinsip moral: melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman terhadap peradaban, bertindak tegas terhadap bandar dan jaringan, serta memberikan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Ia memaparkan bahwa berdasarkan survei pada 2023, Indonesia memiliki 3,3 juta pengguna narkotika, dengan 300 ribu di antaranya adalah anak dan remaja. Angka tersebut memunculkan keprihatinan mendalam karena kelompok itu merupakan bagian dari generasi emas 2045 yang harus dilindungi.

Dalam pemetaan nasional, BNN telah mengidentifikasi 9.270 kawasan rawan narkoba, terdiri dari 457 kawasan berstatus bahaya dan 8.813 kawasan waspada. Jalur laut dan perbatasan, khususnya di wilayah pesisir Sumatra dan Kalimantan, menjadi titik rawan masuknya narkoba dari luar negeri.

“Jaringan narkoba internasional berasal dari negara-negara seperti Malaysia, Myanmar, China, Brasil, dan Belanda. Sebagian besar pasokan masuk melalui laut. Ini tantangan besar bagi Indonesia yang memiliki wilayah geografis terbuka,” jelasnya.

Toton juga menyoroti fenomena global, seperti legalisasi ganja di 15 negara dan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengkategorikan kartel narkoba sebagai organisasi teroris. Data global menunjukkan prevalensi pengguna narkotika mencapai 296 juta orang atau 5,8 persen dari populasi dunia.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan lokal. Narkoba adalah ancaman global yang menuntut strategi nasional yang kuat dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menutup paparannya dengan menekankan pentingnya dukungan regulasi untuk memperkuat strategi nasional pemberantasan narkoba dan rehabilitasi pengguna. Toton mencatat bahwa kebutuhan narkotika di pasar ilegal Indonesia sangat besar: 155 ton ganja, 38 ton sabu, dan 15 juta butir ekstasi per tahun.

“Angka ini menunjukkan betapa besarnya nilai ekonomi yang dimainkan jaringan narkoba. Negara harus hadir dengan regulasi yang tidak hanya adil, tetapi juga memberi kekuatan kepada institusi yang berada di garis depan,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Konkritkan Kunjungan Investasi Para Dubes Timteng ke Aceh

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

Nasional

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

Nasional

Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil Bergabung di Retret Akademi Militer Magelang

Berita

Harga Bahan Pokok Senin 6 Januari 2025, Harga Minyak Goreng Curah dan Ikan Tongkol Naik

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting