Home / Parlementarial / Pemerintah / Politik

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

REDAKSI

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Paripurna yang digelar,

Rabu (21/5/2025).

Penetapan ini tak sekadar menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025, tapi juga menandai babak baru penguatan otonomi dan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli dan dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional.

Baca Juga :  Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Sulaimi Hadiri Simposium Ekonomi Kolaborasi

Dalam sidang tersebut, seluruh unsur sepakat bahwa perubahan UUPA bukan sekadar pembaruan hukum, melainkan pernyataan politik yang menegaskan hak dan masa depan rakyat Aceh.

“Revisi ini lahir dari aspirasi rakyat dan dinamika pembangunan Aceh selama hampir dua dekade terakhir. Sudah saatnya kita menyempurnakan pasal-pasal yang perlu diperkuat, khususnya menyangkut kewenangan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Zulfadhli dalam pidatonya.

Ia menyebut, proses penyusunan draf dilakukan secara inklusif dan ilmiah melalui pembentukan Tim Revisi yang melibatkan unsur pimpinan dewan, fraksi, serta para pakar dari Universitas Syiah Kuala dan berbagai kalangan profesional.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

Sementara Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menjelaskan bahwa revisi mencakup sembilan pasal penting, meliputi penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pengaturan Dana Otonomi Khusus dan sistem fiskal yang lebih adil, penegasan kewenangan zakat dan perpajakan lokal dan eningkatan status dan kekuatan hukum Qanun Aceh.


Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.

“Draf ini disusun dengan landasan akademik dan pertimbangan konstitusional. Tujuannya bukan hanya mempertegas kekhususan Aceh, tapi juga untuk memastikan bahwa semangat perdamaian Helsinki tetap hidup dalam kerangka hukum nasional,” ujar Tgk. Anwar Ramli.

Baca Juga :  Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Penguatan otonomi Aceh diharapkan membuka ruang lebih luas bagi Pemerintah Aceh untuk mengelola potensi daerah secara mandiri dan berkelanjutan. Namun, Zulfadhli juga mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Draf ini masih akan diajukan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk pembahasan lebih lanjut.

“Ini baru langkah awal. Kita butuh solidaritas seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal proses ini di tingkat nasional. Karena ini bukan sekadar perubahan hukum, ini perjuangan martabat dan masa depan Aceh,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung HMI, Butuh Pemikiran Kritis Kawal Kebijakan Publik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

Aceh Besar

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Komunikasi yang Baik

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi MTsN 1 Model Masuk Top 10 Nasional

Aceh

Sekda Aceh Perintah Seluruh SKPA Turun ke Lapangan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Desk PPID

Politik

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Parlementarial

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggung Jawaban APBA 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan