Home / Aceh Barat

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:13 WIB

Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Pernikahan Lima Mayam Emas

Redaksi

nilai mahar pernikahan di Aceh Barat direkomendasikan sebesar lima mayam emas, (28/01/2026).

nilai mahar pernikahan di Aceh Barat direkomendasikan sebesar lima mayam emas, (28/01/2026).

Meulaboh – Kabupaten Aceh Barat menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang secara resmi menetapkan standarisasi nilai mahar pernikahan melalui keputusan adat yang disepakati bersama.

Penetapan standar mahar tersebut merupakan hasil musyawarah adat yang digelar pada akhir tahun 2025 dan difinalkan dalam rapat khusus pada Senin (26/1/2026). Kesepakatan ini melibatkan Majelis Adat Aceh (MAA), ulama, tokoh adat, unsur pemerintah, serta masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, nilai mahar pernikahan di Aceh Barat direkomendasikan sebesar lima mayam emas, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan calon mempelai laki-laki.

Baca Juga :  Kabut Asap Kebakaran Gambut Selimuti Aceh Barat, Sekolah Diliburkan

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyakman, menjelaskan kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya harga emas yang berpotensi memberatkan generasi muda.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan sosial baru, seperti tertundanya pernikahan hingga melemahnya ketahanan keluarga.

“Standarisasi ini bukan untuk membatasi, tetapi menjadi rujukan agar masyarakat memiliki pedoman yang tidak memberatkan dalam menentukan mahar pernikahan,” ujar Tgk Mawardi di Aceh Barat, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Tarmizi Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan Dayah Sejak di Legislatif hingga Eksekutif

Ia menegaskan, penetapan lima mayam emas tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai acuan adat yang diharapkan dapat mengembalikan makna mahar sebagai simbol kesederhanaan, tanggung jawab, dan keberkahan dalam pernikahan.

Sesuai Syariat Islam

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk ulama dan cendekiawan dayah.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Mungil Ditemukan di Teras Rumah,Warga Aceh Barat Berdatangan Untuk Mengadopsi

Ketua DPW Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Barat, Tgk Arika Amalia SPd MPd, menilai langkah tersebut sebagai terobosan progresif dalam merevitalisasi adat agar tetap hidup dan fungsional di tengah perubahan sosial dan tekanan ekonomi masyarakat.

Ia menilai standarisasi mahar ini sejalan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang menekankan kemudahan dalam pernikahan serta menghindari pembebanan berlebihan kepada calon mempelai.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bayi Perempuan Mungil Ditemukan di Teras Rumah,Warga Aceh Barat Berdatangan Untuk Mengadopsi

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Spiritual Hadapi Karhutla dan Kemarau Panjang

Aceh Barat

Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi FISIP UTU Gelar Mini Riset di DPRK Aceh Barat, Soroti Peran Legislatif dalam Kesejahteraan Sosial Berbasis Gender

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan Dayah Sejak di Legislatif hingga Eksekutif

Aceh Barat

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat

Aceh Barat

Kakankemenag Aceh Barat Hadiri Rakor Penyusunan RKA SK 2027 di Langsa

Aceh Barat

Kabut Asap Kebakaran Gambut Selimuti Aceh Barat, Sekolah Diliburkan