Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

REDAKSI

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN terkait Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Langkah ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengintegrasikan data spasial dengan pemerintah pusat guna mempercepat legalitas lahan dan mewujudkan tata kelola SDA yang transparan. (Jakarta, 12 Mei 2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN terkait Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Langkah ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengintegrasikan data spasial dengan pemerintah pusat guna mempercepat legalitas lahan dan mewujudkan tata kelola SDA yang transparan. (Jakarta, 12 Mei 2026).

Jakarta – Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pada Senin, 12 Mei 2026, Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (NK/MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta. Langkah ini merupakan wujud komitmen kuat kepemimpinan Gubernur dalam mewujudkan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang terpadu, berkelanjutan, serta transparan.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia 

Mempercepat Legalisasi Lahan dan Kepastian Usaha

Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.

Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menjawab tantangan sengketa agraria dan keterbatasan legalitas lahan masyarakat.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Baca Juga :  Kak Na jadi Apoteker Dadakan di Meunasah Matang Linya

Dampak Nyata bagi 1 Juta Petani Sawit

Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10% dari luas provinsi. Menariknya, 52% dari lahan tersebut dikelola oleh petani swadaya. Sektor ini secara potensial menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa, setara dengan 30% penduduk Aceh.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. STDB merupakan instrumen krusial untuk menjamin rantai pasok komoditas yang berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global. Saat ini, Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang Percepatan STDB sebagai panduan teknis bagi seluruh kabupaten/kota.

Komitmen Pertumbuhan Hijau

Baca Juga :  Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang Aceh yang tertuang dalam:

 Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045.

 Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2045 (Pergub Aceh No. 9/2024).

 Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) (Pergub Aceh No. 17/2024).

Sebelumnya, Aceh juga telah mempertegas komitmennya melalui Instruksi Gubernur (INGUB) 08/2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor Sumber Daya Alam.

Kolaborasi Lintas Sektor

Inisiatif bersejarah ini berawal dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh yang difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh. Prosesnya kemudian dikawal secara intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) dengan supervisi Bappeda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

BP3MI Aceh pastikan pemulihan gadis korban TPPO di Malaysia

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028

Berita

Plt Sekda Sambut Kedatangan Staf Khusus Menteri Ekraf, Bahas Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

Berita

Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Anjungan Aceh di TMII, Dorong Penguatan Seni dan Budaya sebagai Ikon Nasional

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Pantau Pelayanan RSUDZA & Besuk Muslem Ulka Wartawan Korban Tabrak Lari

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Progres Jembatan Darurat Awe Geutah

Daerah

Kunjungi RSBM, Kak Na Belajar Membaca dan Menulis Qur’an Braille

Pemerintah Aceh

Ribuan Warga Padati Pendopo, Uang Meugang Dibagikan Usai Zuhur