Home / Hukrim

Senin, 6 Januari 2025 - 06:54 WIB

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Redaksi

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 23 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Selain itu, ada 17 orang yang divonis seumur hidup.

 

“Ya benar selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 23 orang terpidana. Semuanya kasus narkoba,” kata humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025), dikutip dari DANDAPALA.

 

“Menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh memiliki tantangan tersendiri karena banyaknya perkara Pidsus Narkotika yang mesti diadili. Bahkan bukan hanya jumlah perkara Pidsus Narkotikanya yang banyak, tetapi juga barang buktinya yang luar biasa banyak, ada yang mencapai satu juta tujuh ratus ribu gram sabu atau satu koma tujuh ton. Sehingga para Hakim di Aceh diperlukan kesiapan mental untuk mengadili perkara-perkara ini, ” beber Dr H Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh.

Baca Juga :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

 

Tidak itu saja, Taqwaddin juga menambahkan bahwa mengacu pada jumlah perkara dan jumlah barang bukti di atas, apalagi adabya sindikasi internasional terhadap perkara-perkara narkotika sabu, maka dapat dimaklumi jika potensi resiko yang dihadapi oleh para Hakim di Aceh bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan para Hakim lainnya di luar Aceh. Walaupun faktanya selama ini saya belum pernah mendengar adanya info ancaman terhadap para Hakim.

Baca Juga :  BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

 

“Mencermati banyaknya perkara yang diadili, terlebih lagi perkara-perkara pidana khusus narkotika dengan barang bukti mencapai ratusan kilo gram bahkan hingga hitungan ton serta posisi Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di suatu provinsi yang bersifat istimewa (UU 44/1999) dan juga bersifat otonomi khusus (UU 11/2006), maka menurut hemat saya, sudah sepatutnya jika Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinaikkan statusnya menjadi Tipe A,” ungkap Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

 

Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, jumlah vonis mati yang diputus pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 29. Sementara jumlah vonis seumur hidup pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7 orang.

 

Hukuman mati terbanyak diketuk pada Juli dan November masing-masing 6 kasus, Maret dan April masing-masing 3 kasus, Januari dan Agustus masing-masing 2 kasus serta Oktober 1 Kasus.***.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda