BANDA ACEH — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sebanyak 17 dari total 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian di Provinsi Aceh belum memenuhi ketentuan (TMK). Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Riyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan berkala ini dilakukan guna menjamin obat yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat tetap terjamin dari segi keamanan, khasiat, mutu, hingga legalitasnya.
“Dari total 146 sarana yang diperiksa, sebanyak 129 sarana memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 17 lainnya belum memenuhi ketentuan (TMK),” ujar Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Sasaran dan Cakupan Pengawasan
Pemeriksaan tersebut menyasar berbagai lini fasilitas kesehatan dan distribusi obat, antara lain:
* Pedagang Besar Farmasi (PBF)
* Instalasi Farmasi Kota/Kabupaten (IFK)
* Rumah Sakit
* Puskesmas
* Klinik
* Apotek
* Fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
Riyanto menjelaskan, cakupan pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengelolaan obat—mulai dari proses penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga penyerahan akhir kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tindak Lanjut dan Langkah Korektif
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM Banda Aceh telah menerbitkan surat tindak lanjut kepada fasilitas yang bersangkutan. Pengelola diminta segera melakukan perbaikan melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA), yaitu langkah koreksi dan pencegahan agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.
Guna mengoptimalkan kepatuhan standar pengelolaan obat, BBPOM Aceh juga memperkuat sinergi dengan berbagai lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
Mendorong Pengendalian Resistansi Antimikroba (AMR)
Selain menjamin mutu dan keamanan obat secara umum, pengawasan ketat terhadap sarana distribusi dan pelayanan ini difokuskan untuk mendukung pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistansi antimikroba.
Resistansi antimikroba merupakan kondisi di mana mikroorganisme menjadi kebal terhadap obat antimikroba, sehingga infeksi menjadi jauh lebih sulit disembuhkan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan pengelolaan antibiotik yang tepat menjadi krusial untuk mencegah penyimpangan penggunaan.
Riyanto menegaskan bahwa upaya pengawasan dan tindak lanjut ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan begitu, BBPOM Aceh dapat memastikan seluruh obat yang sampai ke tangan masyarakat senantiasa aman, berkhasiat, bermutu, dan legal.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









