Home / Berita / Polri

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

REDAKSI

Banda Aceh – Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025 sore, setelah polisi menerima laporan dari korban yang langsung ditindaklanjuti.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung. Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.

Baca Juga :  Tingkatkan keamanan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM melaksanakan Patroli gabungan di Puncak Jaya

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga :  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wakil Gubernur Aceh Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Gelar Kampanye Anti Korupsi di SMA Negeri Modal Bangsa

Berita

Hadiri Kenal Pamit Komandan Lanud SIM, Syech Muharram Harap Kolaborasi Terus Berlanjut

Berita

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Berita

Pemkab Aceh Besar Akan Gelar Festival Literasi Tahun 2025

Berita

Ketua TP PKK Aceh Besar Dampingi Marlina Usman Luncurkan Sekolah Lansia di Alue Gintong Seulimuem 

Polri

Kapolda Aceh Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polri

Ditpolairud Polda Aceh Saweu Sikula: Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Kebersihan Pantai