Home / Berita / Polri

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

REDAKSI

Banda Aceh – Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025 sore, setelah polisi menerima laporan dari korban yang langsung ditindaklanjuti.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung. Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.

Baca Juga :  Tingkatkan keamanan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM melaksanakan Patroli gabungan di Puncak Jaya

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga :  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Layanan Operasional Bank Aceh Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Berita

Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus Tani Merdeka 

Berita

Mualem Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Berita

Penyakit HMPV yang Merebak di China Sudah Ada di RI, Begini Cara Penularannya

Keagamaan

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Aceh Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh

Berita

Asisten I Sekda Aceh Besar Apresiasi Pemanfaatan CSR PT SBA untuk Santunan Anak Yatim di Lhoknga dan Leupung

Berita

Miris, Jamaah Haji Indonesia Hanya Dapat Fasilitas Terendah
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Berita

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra