Home / Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:43 WIB

BPKP Susun Laporan Audit Restitusi Pajak Usai Terima Tanggapan Kemenkeu

REDAKSI

BPKP mulai susun laporan audit restitusi pajak setelah sampaikan kesimpulan dan terima tanggapan Kemenkeu kata Jubir BPKP Gunawan Wibisono Jumat 16/10/2026.

BPKP mulai susun laporan audit restitusi pajak setelah sampaikan kesimpulan dan terima tanggapan Kemenkeu kata Jubir BPKP Gunawan Wibisono Jumat 16/10/2026.

JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menyusun laporan hasil audit restitusi pajak setelah menyampaikan kesimpulan pemeriksaan dan menerima tanggapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengonfirmasi bahwa proses penyusunan laporan hasil audit tersebut saat ini masih terus berlangsung.

“Kesimpulan hasil audit sudah disampaikan, dan tanggapan dari Kemenkeu atas kesimpulan tersebut juga sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun laporan hasil audit,” ujar Gunawan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Petakan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Latar Belakang dan Tujuan Audit

Audit restitusi pajak ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Pemeriksaan eksternal ini dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sekaligus menelusuri potensi kebocoran dalam pelaksanaannya selama periode 2020–2025.

Soroti Sektor SDA dan Nilai Restitusi Rp 360 Triliun

Saat meminta audit tersebut, Purbaya mengungkapkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian pemerintah:

Nilai Restitusi Fantastis: Nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun, namun pemerintah belum memperoleh gambaran terperinci mengenai pergerakan restitusi setiap bulannya.

Baca Juga :  Gubernur Jemput Kedatangan Presiden di Aceh, Ikut Dampingi Tinjau Lokasi Banjir

Dugaan Kebocoran Sektor SDA: Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2026), Purbaya menyatakan pemerintah mulai memantau restitusi pajak secara lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA).

“Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya saat itu.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Edukasikan Ketahanan Pangan Di Puncak Jaya

Pastikan Hak Wajib Pajak

Purbaya menegaskan bahwa langkah Kemenkeu menggandeng BPKP untuk melakukan audit eksternal ini sama sekali bukan bertujuan untuk menghentikan mekanisme restitusi pajak.

Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak menerimanya.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Tuai Dukungan Tokoh Agama Papua

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Tampil Kompak Dukung Atlet di Fornas Lombok : ‘Menang Talo, Bek Syek Syoh!

Nasional

Banjir 30 Cm Rendam Jalan KH Hasyim Ashari Ciledug, Pengendara Tetap Nekat Melintas

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Nasional

Gubernur dan Wagub Aceh Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang ‎

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Nasional

Kalapas Perempuan Ternate Teken PKS dengan Polsek Pulau Ternate, Perkuat Sinergi Keamanan Lapas

Nasional

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah