JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menyusun laporan hasil audit restitusi pajak setelah menyampaikan kesimpulan pemeriksaan dan menerima tanggapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengonfirmasi bahwa proses penyusunan laporan hasil audit tersebut saat ini masih terus berlangsung.
“Kesimpulan hasil audit sudah disampaikan, dan tanggapan dari Kemenkeu atas kesimpulan tersebut juga sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun laporan hasil audit,” ujar Gunawan, Jumat (16/10/2026).
Latar Belakang dan Tujuan Audit
Audit restitusi pajak ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pemeriksaan eksternal ini dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sekaligus menelusuri potensi kebocoran dalam pelaksanaannya selama periode 2020–2025.
Soroti Sektor SDA dan Nilai Restitusi Rp 360 Triliun
Saat meminta audit tersebut, Purbaya mengungkapkan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian pemerintah:
Nilai Restitusi Fantastis: Nilai restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun, namun pemerintah belum memperoleh gambaran terperinci mengenai pergerakan restitusi setiap bulannya.
Dugaan Kebocoran Sektor SDA: Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2026), Purbaya menyatakan pemerintah mulai memantau restitusi pajak secara lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA).
“Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya saat itu.
Pastikan Hak Wajib Pajak
Purbaya menegaskan bahwa langkah Kemenkeu menggandeng BPKP untuk melakukan audit eksternal ini sama sekali bukan bertujuan untuk menghentikan mekanisme restitusi pajak.
Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak menerimanya.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









