Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional relawan penanggulangan bencana hidrometeorologi telah dilakukan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan publik dalam membantu penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Perekrutan relawan berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, yang tidak mensyaratkan penetapan relawan melalui surat keputusan. Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP., MA, menjelaskan bahwa kehadiran relawan merupakan wujud partisipasi sukarela masyarakat dalam proses penanggulangan bencana, tanpa unsur politik, SARA, maupun kepentingan tertentu.
“Relawan dilibatkan semata-mata untuk memberi ruang partisipasi publik dalam penanganan darurat bencana. Mereka bekerja secara sukarela, menjunjung nilai kemanusiaan, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Fadmi Ridwan, berdasarkan keterangan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.
Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama jejaringnya, di antaranya Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta berbagai paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak bencana seperti IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, Hipmasil Singkil, dan lainnya.
Para relawan mendaftar secara daring melalui sejumlah dashboard resmi yang disediakan BNPB, di antaranya Dashboard Desk Relawan Penanggulangan Bencana, Dashboard Pendataan Terpilah, serta Dashboard Joint Need Assessment (JNA). Selain itu, relawan juga dapat mendaftar langsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk kemudian diarahkan melakukan registrasi online.
Secara keseluruhan, jumlah relawan yang terdata mencapai lebih dari 3.200 orang. Seluruh data relawan dapat diakses publik secara terbuka, mulai dari identitas, keahlian, rencana kerja, hingga lokasi penugasan. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang ingin berkontribusi.
Untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran Rp5.907.000.000 dari BTT Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4.296.000.000 untuk dukungan uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk uang makan, yang pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga penutupan tahun buku pada 31 Desember 2025, dilakukan proses verifikasi data secara daring. Hasilnya, sebanyak 1.576 relawan (49,14 persen) memenuhi syarat menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan (46,55 persen) menerima uang makan. Durasi keterlibatan relawan bervariasi, terhitung sejak penetapan tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan tanggap darurat ketiga pada 8 Januari 2026.
Dalam pemberian dukungan operasional, BPBA berpedoman pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah sebesar Rp120.000 per orang per hari dan uang makan sebesar Rp45.000 per orang per hari.
Seluruh proses pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Cash Management System (CMS). Tidak ada satu pun relawan yang menerima pembayaran secara tunai. Hingga 31 Desember 2025, BPBA telah menyalurkan dana Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan ke rekening masing-masing relawan.
Dengan demikian, total dana BTT yang telah tersalurkan mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen. Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen telah dikembalikan ke Kas Daerah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBA menegaskan bahwa pengelolaan dukungan operasional relawan dilakukan secara akuntabel dan terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus penghargaan atas dedikasi relawan yang telah bekerja di lapangan dalam kondisi darurat demi kemanusiaan.(**)
Editor: Dahlan









