Home / Berita / Pemkab Aceh Besar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:26 WIB

Bupati Aceh Besar Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025–2029

REDAKSI

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris foto bersama seusai pembukaan Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan RPJMD Aceh Besar Tahun 2025-2029 di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (24/05/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris foto bersama seusai pembukaan Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan RPJMD Aceh Besar Tahun 2025-2029 di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (24/05/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar secara resmi memulai proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dibuka Bupati Aceh Besar H Muharram Idris, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (24/5/2025).

Forum strategis tersebut menjadi titik awal dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Aceh Besar lima tahun ke depan, dengan melibatkan berbagai elemen penting dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, akademisi, hingga tokoh masyarakat. FKP dilaksanakan

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa penyusunan RPJMD bukanlah proses yang bersifat seremonial semata, melainkan merupakan langkah nyata dan komitmen bersama dalam membangun Aceh Besar. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar pembangunan daerah tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, melainkan tumbuh dari akar masyarakat itu sendiri.

“Forum ini sangat penting, karena membangun Aceh Besar harus melibatkan semua pihak. Visi dan misi yang kita usung bukan sekadar milik bupati atau wakil bupati, tapi ini adalah kehendak rakyat Aceh Besar, lahir dari hasil kunjungan kami ke seluruh wilayah dan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat,” ujar Muharram Idris dengan penuh semangat.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar Muharram Idris juga menyampaikan visi besar yang akan menjadi pijakan pembangunan Kabupaten Aceh Besar selama lima tahun mendatang, yaitu “Aceh Besar Bermarwah dan Bermartabat, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bersyariat dalam Bingkai Ahlussunnah Waljama’ah”.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunan, mencakup penguatan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur terintegrasi dan ramah lingkungan, tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan inovatif, serta penguatan syariat Islam, adat dan budaya.

“RPJMD ini adalah acuan kita bersama. Semua pejabat harus militan untuk merealisasikan target-target yang telah ditetapkan. Kita ingin cita-cita masyarakat Aceh Besar benar-benar terwujud, bukan hanya wacana,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Muharram juga menegaskan bahwa ketahanan pangan akan menjadi salah satu prioritas utama dalam RPJMD ini, mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan penguatan UMKM.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti A.Md, turut memberikan pandangan senada. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya keseriusan dalam menyusun RPJMD. Menurutnya, dokumen ini bukan hanya tentang perencanaan teknis, tetapi merupakan penentu keberhasilan pemerintahan untuk lima tahun ke depan.

“Keseriusan kita hari ini akan dikenang di masa depan. Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam proses ini, maka pemerintahan Aceh Besar lima tahun ke depan akan kehilangan arah. Ini bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tapi juga legislatif dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati S.Pd, M.Pd, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan yang diatur oleh perundang-undangan. RPJMD akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan akan diturunkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum diformalkan sebagai Qanun Daerah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Khanduri Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama di Dayah Darul Muhajirin

“RPJMD ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017. Ini bukan dokumen biasa, tapi dokumen strategis yang akan menentukan arah kebijakan daerah kita selama lima tahun ke depan,” jelas Rahmawati.

Forum yang berlangsung secara partisipatif ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, unsur Forkopimda, para akademisi, kepala organisasi vertikal, Rektor UIN Ar-Raniry, perwakilan Rektor Universitas Syiah Kuala, para staf ahli, asisten, kepala OPD, para camat, hingga tenaga ahli penyusunan RPJMD.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Berita

Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wakil Gubernur Aceh Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

Berita

Bantu Pengamanan Nataru di Aceh Pangdam IM Kerahkan 3440 Personel

Pemkab Aceh Besar

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

Berita

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Berita

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

Berita

Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah

Berita

Komnas HAM Diminta Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh