Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para nelayan. Salah satu langkah strategis yang kini dioptimalkan adalah pemanfaatan aplikasi XSTAR (Sistem Digital Surat Rekomendasi) untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Inovasi berbasis digital ini hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan klasik dalam distribusi BBM subsidi di sektor perikanan, mulai dari birokrasi yang panjang hingga potensi penyalahgunaan kuota. Melalui XSTAR, Pemko Banda Aceh berupaya memastikan bantuan energi tepat sasaran bagi nelayan kecil yang berhak.
Memangkas Birokrasi dan Meningkatkan Transparansi
Kepala DP2KP Kota Banda Aceh, Iskandar, menjelaskan bahwa transformasi dari sistem manual ke digital merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan dan penguatan tata kelola distribusi subsidi.
”Dengan sistem digital, semua proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Nelayan tidak lagi direpotkan dengan prosedur berbelit. Ini bentuk keberpihakan kita agar mereka bisa lebih fokus melaut dan meningkatkan hasil tangkapan,” ujar Iskandar.
Aplikasi XSTAR menyasar nelayan kecil dengan kapal berkapasitas di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Melalui sistem ini, setiap nelayan yang terdaftar akan mendapatkan QR Code sebagai identitas digital untuk pengambilan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
Pengawasan Real-Time dan Kepastian Operasional
Penggunaan QR Code berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif karena setiap distribusi tercatat secara real-time dan terintegrasi dengan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal ini meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Selain efisiensi, sistem ini memberikan kepastian operasional. Dengan kuota yang terdata jelas, nelayan memiliki jaminan ketersediaan bahan bakar, yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga mereka.
Pendampingan dan Tertib Administrasi
Kehadiran XSTAR juga mendorong nelayan untuk lebih tertib administrasi, terutama terkait kelengkapan dokumen kapal. DP2KP menegaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak nelayan kecil, bukan mempersulit mereka.
Sebagai dukungan implementasi, DP2KP aktif melakukan pendampingan teknis kepada kelompok nelayan di berbagai pangkalan pendaratan ikan agar mereka dapat beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi ini.
Melalui langkah ini, Pemko Banda Aceh menunjukkan keseriusan dalam membangun sektor perikanan yang modern, efisien, dan berkelanjutan, demi menciptakan distribusi BBM subsidi yang adil dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. (**)
Editor: redaksi









