Home / Aceh / Pendidikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:09 WIB

Disdik Aceh Sosialisasikan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan

REDAKSI

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga.(Foto:Dok Disdik Aceh)

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga.(Foto:Dok Disdik Aceh)

Banda Aceh — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran daring dan luring, dan dipusatkan di ruang rapat (oproom) Dinas Pendidikan Aceh. Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Dinas Pendidikan Aceh dalam memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Dalam arahannya, Marthunis menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan internal yang belum mencapai 100 persen, serta mendorong koordinasi lebih erat antara bidang keuangan, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna menghindari temuan seperti kelebihan bayar atau ketidaksesuaian realisasi fisik.

“Zona Integritas bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas dan profesional,” ujar Marthunis.

Dalam diskusi, isu-isu yang mencuat antara lain adalah keluhan masyarakat terkait lambannya waktu layanan di beberapa satuan pendidikan, serta praktik pungutan tidak sah seperti uang pendaftaran ulang yang masih terjadi di sejumlah sekolah. Kepala Dinas menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun saat proses daftar ulang bagi siswa yang telah lulus seleksi.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

“Dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan, kami sudah tegaskan bahwa tidak ada uang pendaftaran maupun kewajiban membeli seragam dari sekolah. Semua biaya harus bersifat sukarela dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Siswa SMKN 5 Telkom Banda Aceh Lolos Semifinal Lomba ILPC

Ia juga meminta kepala cabang dinas di wilayah agar memastikan kepatuhan sekolah-sekolah terhadap kebijakan tersebut, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan unit kerja.

Marthunis mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh untuk terus menjaga integritas sebagai nilai dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

“Integritas adalah pondasi dari semua kebijakan. Tanpa itu, cita-cita kita untuk menghadirkan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berdaya saing akan sulit tercapai,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Menjadi Pembina Upacara di SDN 66 Ilie dan Berikan Pesan Inspiratif Kepada Siswa

Pemkab Aceh Besar

Tingkatkan Kompetensi Guru, Aceh Besar Gelar Diklat Deep Learning Bahasa Asing

Pemerintah

Pembuatan Akun SPMB Diperpanjang hingga Besok, Kadisdik Aceh Ingatkan Larangan Pungli

Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Terima Audiensi LKMM Pemma Unsyiah & OSIS SMAN 3 Banda Aceh

Pendidikan

Kadisdik Aceh Hadiri Peluncuran Buku Program Sekolah dan Wisata Literasi Seribu Barcode di SMAN 1 Leupung

Aceh

Sambut Hari Jadi ke-70, Sat Lantas dan Sidokkes Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis 

Pemerintah

Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025