Home / Polda Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Ditlantas Polda Aceh Tegaskan Tidak Ada Batas Waktu Pengurusan STNK dan BPKB Hilang Akibat Bencana

REDAKSI

Ditlantas Polda Aceh menegaskan tidak ada batas waktu untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana hidrometeorologi akhir November 2025.

Ditlantas Polda Aceh menegaskan tidak ada batas waktu untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana hidrometeorologi akhir November 2025.

ACEH TAMIANG — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyampaikan aspirasi warga terkait perpanjangan masa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengungkapkan pada Kamis bahwa banyak warga terdampak bencana mengeluhkan belum sempat mengurus dokumen kendaraan mereka karena keterbatasan waktu.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PLN UIP Sumatera Bagian Utara, Perkuat Sinergi Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

“Banyak masyarakat menyampaikan kepada kami agar masa pengurusan STNK dan BPKB hilang ketika bencana hidrometeorologi diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada kami,” ujar Fadlon.

Guna menindaklanjuti keluhan tersebut, Fadlon telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang. Ia berharap koordinasi antara pihak Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh dapat memberikan kelonggaran agar masyarakat korban bencana tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan administrasi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Dampingi Wakil Presiden RI Tinjau Hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Desa Kendawi, Gayo Lues

Tanggapan Ditlantas Polda Aceh

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar, meluruskan kabar mengenai adanya batas waktu pengurusan dokumen kendaraan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK maupun BPKB yang rusak atau hilang akibat bencana.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Majelis Adat Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lestarikan Adat

“Masyarakat bisa kapan saja mengurus BPKB dan STNK untuk dibuatkan yang baru. Jadi, tidak benar kalau ada yang menyatakan pengurusan STNK dan BPKB rusak ada masa waktunya. Setiap permohonan dilayani dengan baik,” tegas Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh dan PJU Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

Polda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Blang Padang

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Yayasan Pendidikan Islam Tgk. Chiek Oemar Diyan

Pemerintah

Kapolda Aceh Dampingi Wakil Presiden RI Tinjau Hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Desa Kendawi, Gayo Lues

Polda Aceh

Polda Aceh Teguhkan Komitmen Polwan Profesional dan Humanis di Hari Jadi ke-78

Polda Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Etomidate, Oknum Kepala Desa Ditangkap

Polda Aceh

Kapolda Aceh Lepaskan Massa yang Diamankan Usai Bentrokan Peringatan Hari Damai

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pengurus Daerah PP Polri Aceh, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi