Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:06 WIB

DPRA Minta Pemerintah Aceh Perjuangkan PengembalianTanah Blang Padang

REDAKSI

Ketua Fraksi PA dan Anggota Banggar DPRA, Tgk. Anwar Ramli.

Ketua Fraksi PA dan Anggota Banggar DPRA, Tgk. Anwar Ramli.

Banda Aceh – Dihadiri sejumlah undangan, Tgk. Anwar Ramli dipecayakan sebagai Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), membacakan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, Rabu, 30 Juli 2025.

Namun sebelum menyampaikan pendapat Banggar yang menyetujui Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, beserta jajarannya.

“Kami juga sangat mengapresiasi Saudara Gubernur Aceh yang telah berhasil mengembalikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kembali menjadi wilayah Aceh,” kata Tgk. Anwar Ramli.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Politikus Partai Aceh yang juga akan maju sebagai Ketua KONI Aceh itu kemudian menyampaikan bahwa DPRA menunggu langkah Gubernur Aceh dalam memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang.

Anggota Banggar DPRA tersebut juga menyoroti aspek regulasi. Menurut Banggar DPRA, berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Indonesia telah mengakui Aceh sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Aceh berwenang mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Tgk. Anwar Ramli saat membacakan pendapat Banggar DPRA.

Baca Juga :  Aceh International Forum 2024, Refleksi Dua Dekade Pascatsunami

Pada poin D terkait aset, Jubir Banggar menyampaikan bahwa salah satu aset Aceh yang harus tetap diperjuangkan adalah Tanah Lapangan Blang Padang. Hal ini, kata Tgk. Anwar Ramli, sudah pernah disampaikan dalam Rapat Paripurna Banggar DPRA pada 15 Juli 2024.

Itu disuarakan dewan, mengingat pentingnya persoalan tersebut, Banggar menilai perlu kembali menyampaikannya kepada Pemerintah Aceh.

Secara syar’i, yuridis, dan historis, pada masa Kerajaan Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat.

Sultan saat itu membeli lahan tersebut, kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman (Umong Sara), di mana hasil panennya seperti padi dan kelapa digunakan untuk biaya pemeliharaan masjid serta insentif bagi imam dan bilal.

Baca Juga :  Marlina Usman Pimpin Rapat Bantuan Rumah Layak Huni

“Walaupun Pemerintah Aceh telah menyurati Bapak Presiden RI melalui surat tertanggal 17 Juni 2025, hingga hari ini belum terlihat adanya keseriusan dari Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Tanah Blang Padang yang merupakan tanah wakaf kepada Masjid Raya Baiturrahman,” sorot Banggar DPRA.

Terkait hal tersebut, Banggar DPRA memohon kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, agar mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada pihak yang berhak sesuai dengan syariat Islam, yakni Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar Hadiri Kick Off Aksi Bergizi

Parlementarial

Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Parlementarial

DPRA Minta BUMN di Aceh Bantu Percepatan Pembangunan, Ini Tujuannya

Parlementarial

Dukung Honorer R2/R3 Komisi I DPRA Gelar Rapat Di KemenPAN

Parlementarial

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Pembangunan Jalan Lintas Jantho – Lamno

Pemerintah

Pemerintah Aceh Raih Peringkat-2 Kategori Pemerintah Provinsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024