Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 17:07 WIB

DPRK Banda Aceh Beri Masukan Strategis untuk RTRW Aceh 2025 -2045

REDAKSI

Wakil Ketua Komisi III mewakili Ketua DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad saat menyampaikan masukan dalam rapat dengar pendapat terkait Qanun RTRW Aceh 2025-2045 yang dibahas di Komisi IV DPRA, Rabu 17/9/2025 (Foto:Dok. Ist)

Wakil Ketua Komisi III mewakili Ketua DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad saat menyampaikan masukan dalam rapat dengar pendapat terkait Qanun RTRW Aceh 2025-2045 yang dibahas di Komisi IV DPRA, Rabu 17/9/2025 (Foto:Dok. Ist)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memberikan sejumlah masukan saat rapat dengar pendapat terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2025-2045 yang dibahas di Komisi IV DPRA bersama masukan bupati/wali kota dan pimpinan DPRK se-Aceh, Rabu (17/9/2025).

Wakil Ketua Komisi III mewakili Ketua DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyampaikan, terutama Jalan T Iskandar di Ulee Kareng sebagaimana di RTRW masuk kategori jalan kolektor (melayani kendaraan jarak sedang), agar dimasukkan ke dalam kategori jalan arteri (melayani angkutan utama jarak jauh).

Baca Juga :  Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

“Agar jalan ini nantinya bisa dibesarkan dan dilakukan pelebaran lagi, sehingga kemacetan bisa terurai,” kata Tuanku.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu juga menyampaikan, rencana pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli agar dimasukkan ke dalam RTRW, sebab selama ini menurutnya, jalan tol baru sampai di kawasan Aceh Besar saja.

“Banda Aceh juga siap apabila tol itu dihubungkan dengan kota ini, salah satunya bisa saja pintu berikutnya dibuka baru dari Alue Naga ke Kajhu,” kata sosok yang juga akrab disapa Tumad itu.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

“Kita juga menemukan di RTRW rencana pembangunan jalan tol dari Banda Aceh ke Singkil, itu juga dimasukkan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menekankan terkait tentang kawasan cagar budaya yang belum rinci dibahas di RTRW Aceh. Dewan kota itu mendorong, agar adanya kawasan cagar budaya dan sejarah, sehingga beberapa situs-situs selama ini ada bisa bisa dijaga dari penggusuran.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Buka Seleksi MQK Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025

“Ini menjadi poin penting, karena banyak pembangunan selama ini di Banda Aceh malah merusak situs-situs sejarah, sehingga Qanun RTRW ke depan dapat menjaga, tidak mengikis atau menghancurkan cagar budaya dan sejarah,” kata Tuanku.

Dalam rapat dengar pendapat membahas Qanun RTRW Aceh yang memuat 167 pasal ini, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal juga turut hadir menyerahkan secara langsung beberapa masukan, karena qanun tersebut dikatakan banyak menyebut tentang Banda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Parlementarial

Anggota DPRK Banda Aceh Minta Penataan Kembali Aset Pemko

Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Parlementarial

Ketua Komisi I DPRA Desak Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Warga Aceh Meninggal di Malaysia

Parlementarial

Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Lokasi Prioritas

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Sengketa 4 Pulau Masuk Sumut

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Rumah Rusak di Lampasi Engking

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah