Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 21:05 WIB

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

REDAKSI

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap atas Dugaan Penipuan Proyek, Rabu 08/04/2026

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap atas Dugaan Penipuan Proyek, Rabu 08/04/2026

Lhokseumawe – Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe resmi mengamankan seorang pria berinisial FG (51), mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah. FG ditangkap atas dugaan penipuan modus janji proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat oleh korban berinisial Z (52), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Peristiwa dugaan penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Berikut adalah rincian kronologinya:

Korban dan tersangka bertemu di rumah dinas Pj Bupati Bener Meriah pada awal Februari 2025. Saat itu, korban menyatakan minat anaknya (yang memiliki perusahaan alat kesehatan) untuk terlibat dalam pengadaan barang di daerah tersebut.

Korban kemudian diperkenalkan kepada FG yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Tersangka meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan Pj Bupati. Ia menjanjikan kemudahan dalam pengurusan berbagai proyek pemerintah asalkan korban menyerahkan sejumlah uang sebagai “pelicin”.

Baca Juga :  ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menawarkan berbagai paket pekerjaan fiktif, di antaranya:

  • Pengadaan alat kesehatan di RSUD Muyang Kute.
  • Pengadaan cold storage di Dinas Koperasi.
  • Pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan.

Proyek IPAL, genset, kursi roda, dan pekerjaan instansi lainnya.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 696 juta yang diserahkan secara bertahap. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun proyek yang terealisasi.

Baca Juga :  Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

“Motif tersangka adalah untuk keuntungan pribadi, di antaranya untuk membayar utang, biaya berobat, serta kebutuhan lainnya,” ujar AKBP Ahzan, Rabu (8/4/2026).

Akibat perbuatannya, FG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan yang membawa ancaman Maksimal 4 tahun Denda Maksimal Rp 500 juta.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Kasus Pembunuhan Kurir Paket: Ayah Korban Menuntut Keadilan

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara