Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sepakati Qanun RPJM 2025 – 2029 Disahkan

REDAKSI

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan dua qanun strategis, yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi, serta dihadiri Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalillulllah.

Irwansyah mengatakan, kedua qanun tersebut merupakan fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan, baik dalam aspek perencanaan strategis maupun penguatan fiskal daerah.

Baca Juga :  Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

“RPJM ini menjadi peta jalan pembangunan Banda Aceh, mengintegrasikan aspirasi rakyat, visi eksekutif, dan evaluasi pembangunan sebelumnya agar kota ini semakin tangguh, inklusif, religius, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, RPJM ini menekankan transformasi ekonomi lokal, pemerataan layanan publik, serta pelestarian syariat dan lingkungan hidup.

Terkait Qanun Pajak dan Retribusi, Irwansyah menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan sekadar soal tarif, tetapi menyasar reformasi sistem pemungutan agar lebih adil, transparan, dan berbasis digital.

Baca Juga :  Termakan Isue Adanya Bantuan Ratusan Warga Datangi Kantor Gubernur Aceh

“Penyesuaian ini merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan tantangan pembiayaan pembangunan daerah,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi dan ketelitian dalam menyusun kedua qanun tersebut.

“RPJM 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi juga cerminan kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, serta respons terhadap tantangan nasional dan global,” kata Illiza.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang, dialog publik, dan pelibatan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Beberapa isu utama yang diangkat dalam RPJM ini antara lain; peningkatan kualitas layanan dasar (pendidikan dan kesehatan);  penguatan ekonomi lokal, terutama UMKM, perempuan, dan generasi muda digital; penurunan pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja; pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup; pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik

Illiza berharap implementasi kedua qanun ini dapat berjalan efektif dan mendorong kemajuan Banda Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Siswi SMAN 1 Matangkuli Tembus Beasiswa Global, Bangkit dari Kegagalan Menuju Dunia Internasional

Berita

Berikan Kenyamanan Pemudik, Petugas Dishub Aceh Besar Standby di 4 Titik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

Aceh

Sekda M Nasir: Masa Depan Aceh Berada di Bahu Kokoh para Pemuda

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadli: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik yang Berkepanjangan

Pemerintah

Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur & Wagub, Tito: Prabowo Sangat Ingin Hadir

Aceh

RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

Aceh Besar

Disdikbud dan Kejari Aceh Besar Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah