Home / Nasional / Polri

Selasa, 23 September 2025 - 11:48 WIB

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

REDAKSI

Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurutnya, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.

“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu, 21 September 2025.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi.

“Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

Dr. Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya.

“Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor: 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat bersihkan pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga.

“Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Wakapolda Aceh Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP

Nasional

Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD 

Hukum

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk WNA China Terduga Pelaku Pencurian di Pesawat Starlux

Nasional

Presiden Prabowo sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh

Hukum

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Daerah

Polres Aceh Tenggara Siapkan Jaringan Wifi Starlink untuk Korban Bencana Alam di Lauser

Polri

Wakapolda Aceh Tutup Rapim 2026, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dan Soliditas

Nasional

Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026