Home / Hukum / Polri

Jumat, 28 November 2025 - 09:44 WIB

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

REDAKSI

Banda Aceh — Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu, ucap AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet, sebut AKP Rajabul.

Baca Juga :  Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca Juga :  Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel

Daerah

Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

Hukum

Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Polri

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Polri

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Polri

Semangat Kemerdekaan, Polresta Banda Aceh Olahraga Bersama Masyarakat 

Aceh

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Kuburan Massal Ulee Lheue