Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:28 WIB

Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026

REDAKSI

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, saat memberikan keterangan resmi mengenai perpanjangan status tanggap darurat di empat kabupaten (Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah) di Banda Aceh, Selasa (31/12/2025).

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, saat memberikan keterangan resmi mengenai perpanjangan status tanggap darurat di empat kabupaten (Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah) di Banda Aceh, Selasa (31/12/2025).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat dampak cuaca ekstrem yang masih berlangsung.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari pemerintah kabupaten, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, sehingga status tanggap darurat diperpanjang,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (31/12).

Menurut Sekda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Hadiri Rapat Koordinasi, Bahas Rencana Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

Perpanjangan tersebut dilakukan karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta proses pemulihan belum sepenuhnya berjalan normal.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan infrastruktur terdampak.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Mualem Pantau Kedatangan Bantuan di Pelabuhan Krueng Geukueh

“Laporan dari Aceh Tengah menunjukkan masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif,” ujar M. Nasir.

Selanjutnya, Kabupaten Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.

Selain itu, Kabupaten Bener Meriah juga mengambil kebijakan serupa dengan memperpanjang masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Gubernur dan WakiI Gubernur Aceh Lepas Kepulangan Presiden Prabowo Usai Kunjungan Bencana

Menurut Sekda Aceh, curah hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih tinggi. Sementara beberapa titik jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025 belum pulih sepenuhnya.

M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.

“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Pemerintah Aceh

Dua Bulan Tak Digaji, PPPK Paruh Waktu Aceh Mengeluh Jelang Meugang Ramadan

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Membahas usulan Renaksi K/L dan R3P Hidrometeorologi Aceh di Bappenas

Berita

Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir Ajak Pengurus Majukan Kerajinan Aceh

Daerah

Marlina Lantik Istri Wali Kota Sabang Nuri Zulkifli Sebagai Ketua pada Empat Organisasi 

Nasional

Ketua Dekranasda Nasional Kunjungi Stan Aceh di Inacraft 2025, Apresiasi Keragaman Kerajinan

Daerah

Wagub Fadhlullah Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir di Takengon

Berita

Peringati Hardikda 2025, Wagub: Pendidikan Unggul Jadi Kunci Mewujudkan Aceh Maju