Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17 WIB

Gelar Sikap Bersama, Dosen ASN Aceh Surati Presiden Prabowo minta Tukin Dosen Segera Direalisasi

Redaksi

Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen, Sabtu (18/01/2025) di Aula PWI Aceh.

Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen, Sabtu (18/01/2025) di Aula PWI Aceh.

Banda Aceh – Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen.

Pertemuan untuk terujud sebuah kesepakan digelar di Aula PWI Aceh, Sabtu 18 Januari 2025. “Ini tidak semua hadir, sekitar 30 dosen perwakilan dari berbagai daerah di Aceh,” ungkap Ketua Ikasentis Aceh, DR Harbiyah Gani, M.Pd kepada wartawan.

Duduk bersama hari ini, tambah Harbiyah, guna menyamakan persepsi seluruh dosen ASN. Tujuan untuk segera terealisasinya Tukin bagi Dosen ASN.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, 4 Ruas Jalan Tertutup Longsor

Hasil mupakat dari pertemuan ini, hingga melahirkan lima butir pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Ini pernyataan Sikap Dosen PNS Ikansentis LLDikti XIII Aceh adalah:

Yang kami hormati Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Pernyataan Sikap Dosen ASN LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh
Kami, Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) sebagai berikut:

  1. Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
  2. Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
  3. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
  4. Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
  5. Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
    Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungi Kodim 0116/Nara, Pangdam IM : Prajurit harus dekat dan menjadi solusi bagi Rakyat

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar Hadiri Kick Off Aksi Bergizi

Daerah

Polresta Banda Aceh Sembelih Hewan Kurban, Dibagikan Kepada Yang Berhak

Berita

Camat Kuta Baro Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Daerah

Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut – Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan

Parlementarial

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa

Daerah

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah

Tim EMT Dinkes Aceh Layani 64 Warga Desa Lumut Aceh Tengah