Home / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 12:51 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

REDAKSI

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, Senin (18/5/2026). Pencabutan ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menampung aspirasi dari ulama, akademisi, DPRA, hingga mahasiswa.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, Senin (18/5/2026). Pencabutan ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menampung aspirasi dari ulama, akademisi, DPRA, hingga mahasiswa.

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Marlina: Semua Gampong harus membuat Sekolah Lansia  

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga :  Gubernur Mualem Lepas Kontingen PON Beladiri 2025 ke Kudus ‎

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Optimalkan Distribusi Logistik dan Alkes via Udara ke Daerah Terisolir

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Dinsos Aceh

Gubernur Aceh Lepas Bantuan Logistik Bencana untuk Sejumlah Kabupaten

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh: FKPA Harus jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Sambut Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita

DWP Aceh Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

THR 41 Ribu ASN Aceh Cair, Total Rp205,7 Miliar

Daerah

Kemenag Nagan Raya Sosialisasi Aplikasi Cuti ke ASN

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh