Home / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 15:12 WIB

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob di Maluku

Redaksi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

Baca Juga :  Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga :  Pamitan dengan Penuh Hangat: Ketua TP PKK NTB Jamu Marlina Usman di Akhir Kunjungan

Menurutnya, langkah tegas ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Selain itu, proses penanganan kasus diminta berlangsung secara terbuka agar publik dapat mengetahui perkembangan penyelidikan.

“Saya minta prosesnya transparan. Ambil tindakan tegas dan tuntaskan perkara ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga :  SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Kapolri kembali menegaskan komitmennya bahwa seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu. Ia memastikan setiap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Layanan Kesehatan Gratis Keliling Di Puncak Jaya

Nasional

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Satgas Yonif 112/DJ Gelar Rapat Koordinasi Antara Unsur Apkam di Puncak Jaya

Nasional

Gelar Jum’at Berkah, Satgas Yonif 112/DJ Terus Berbagi Untuk Masyarakat Papua

Nasional

SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Nasional

Wakil Gubernur Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh dan Akademisi Bertemu SBY Bahas 20 Tahun Perdamaian Aceh dan Revisi UUPA

Nasional

Industri Nasional Solid di Akhir 2025, Pariwisata Melonjak 17,5 Persen

Nasional

Kakanwil Ditjenpas Malut Perketat Pengamanan Lapas dan Rutan Jelang Idul Fitri 1447 H

Nasional

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri