Home / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 15:12 WIB

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob di Maluku

Redaksi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

Baca Juga :  Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga :  Pamitan dengan Penuh Hangat: Ketua TP PKK NTB Jamu Marlina Usman di Akhir Kunjungan

Menurutnya, langkah tegas ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Selain itu, proses penanganan kasus diminta berlangsung secara terbuka agar publik dapat mengetahui perkembangan penyelidikan.

“Saya minta prosesnya transparan. Ambil tindakan tegas dan tuntaskan perkara ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga :  SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Kapolri kembali menegaskan komitmennya bahwa seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu. Ia memastikan setiap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Di Puncak Jaya

Nasional

PKS Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Ideal dan Konstitusional

Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Ekbis

Update Harga Emas di Pegadaian Senin 6 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri 24

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Aceh

persiapan Rakernas dan HUT ke-79 SPS Rampung, Gubernur Aceh akan Terima Anugerah Awards

Nasional

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes, Bahas Percepatan Layanan Kesehatan