Home / Polri

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Perkara dan KUHAP Terbaru

Redaksi

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., bersama advokat dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum saat kegiatan koordinasi dan pembahasan penerapan KUHAP terbaru di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., bersama advokat dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum saat kegiatan koordinasi dan pembahasan penerapan KUHAP terbaru di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).

Lhoksemawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan koordinasi dan silaturrahmi bersama 27 advokat dan unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB ini bertujuan memperkuat hubungan kemitraan antara penyidik Satreskrim dengan para advokat selaku pendamping hukum, sekaligus meningkatkan komunikasi, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga secara khusus membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk penyesuaian mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai perkembangan kebijakan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh 

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak,” ujar AKP Bustani.

Selain membahas KUHAP terbaru, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik dan advokat, khususnya dalam penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara agar lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Para advokat yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam membangun forum komunikasi resmi antara penyidik dan Lembaga Bantuan Hukum. Salah satu perwakilan LBH menyebutkan bahwa kegiatan semacam ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di jajaran Polres di bawah naungan Polda Aceh.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, para Kanit Satreskrim, personel SPKT Polres Lhokseumawe, serta perwakilan dari berbagai LBH dan advokat, di antaranya LBH Syiah Kuala, LBH A.P MU Lhokseumawe, LBH HN & Partners, LBH Srikandi Aceh, YLBH Cakra, LBH HAFAS, LBH Fadri & Rekan, LBH R.C.M., LBH MTP, LBH Adoe & Partner, serta sepuluh lembaga hukum lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Curanmor, Kapolresta Banda Aceh Bagi dan Pasang Kunci Ganda pada Motor Warga

Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan advokat dapat semakin memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang

Polri

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Polri

Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

Polri

OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI, Dua Tersangka Kasus Manipulasi IPO Ditetapkan

Olahraga

BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Polri

54 Personel Dimutasi, Polri Perkuat Profesionalisme dan Pembinaan Karier

Polri

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025