Home / Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 12:10 WIB

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

REDAKSI

Kantor bank syariah Indonesia (BSI) cabang kota cane Aceh tenggara, Jum'at 14/11/2025 (Foto:Dok.Ist

Kantor bank syariah Indonesia (BSI) cabang kota cane Aceh tenggara, Jum'at 14/11/2025 (Foto:Dok.Ist

Aceh Tenggara – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kutacane, Sukrianto, mengaku kehilangan uang sebesar Rp 92,2 juta dari rekening tabungannya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi apa pun pada tanggal kejadian, sehingga dugaan transaksi ilegal menjadi sorotan.

Sukrianto mengetahui saldonya hilang saat hendak mengirim uang kepada saudaranya pada 7 Januari 2025. Ketika melakukan transaksi, ia mendapati saldonya tidak mencukupi, padahal sebelumnya masih tersimpan lebih dari Rp 92 juta.

“Saya panik dan langsung ke BSI untuk meminta rekening koran. Setelah dicek, ternyata ada transaksi yang tidak wajar. Saya tidak pernah melakukannya,” kata Sukrianto, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Berdasarkan rekening koran, terdapat tiga transaksi mencurigakan yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan; Rp 73 juta, Rp 900 ribu dan Rp 18 juta.

Dalam waktu satu menit, dana sebesar Rp 92,2 juta hilang, menyisakan saldo hanya Rp 3 juta lebih.

“Saya terkejut, karena tidak pernah mentransfer uang pada waktu itu. Tiga transaksi itu terjadi begitu cepat,” ungkapnya.

Sukrianto mengaku telah berulang kali mengadu ke BSI Kutacane. Setelah proses internal bank, pihak BSI memberikan kompensasi hanya setengah dari total kerugian. Keputusan itu membuatnya kecewa karena merasa tidak bersalah dan tidak pernah memberikan akses apa pun kepada pihak lain.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Ia juga heran karena setelah pemberian kompensasi, pihak bank justru menyalahkannya atas dugaan mengunduh beberapa aplikasi di Play Store yang dianggap berpotensi memicu transaksi.

“Sudah beberapa kali saya melapor, tapi tidak ada titik temu. Mereka bilang transaksinya valid, sehingga uang saya tidak bisa dikembalikan,” kata dia.

Karena tidak puas, Sukrianto menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika BSI tidak mengembalikan seluruh kerugiannya.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

“Benar, saya akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara,” tegasnya.

Usai laporan tersebut mencuat, Sukrianto bersama wartawan mendatangi kantor BSI Cabang Kutacane. Namun, pihak kepala cabang tidak dapat ditemui atau terkesan menghindar, sehingga penjelasan resmi dari pihak bank belum diperoleh.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan nasabah lainnya. Mereka mempertanyakan keamanan dana di BSI, terlebih pihak bank menyatakan transaksi tersebut valid dan tidak dapat diganti sepenuhnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi penyelesaian kasus perbankan, terutama ketika menyangkut keamanan dana masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel