Home / Hukum / Nasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

REDAKSI

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan DPR, menyepakati abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik hal itu.

Pemberian amnesti itu dinilai sebagai kepedulian negara. Terutama, untuk mencegah kriminalisasi politik terjadi di Indonesia.

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik, dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

Ronny belum bisa memastikan waktu pasti kebebasan Hasto, atas pemberian amnesti ini. Kubu Politikus PDIP itu saat ini memilih memberikan apresiasi kepada Kepala Negara yang dinilai bijak memberikan amnesti.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat bersihkan pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

“Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

Baca Juga :  Ambulans Udara Disiagakan untuk Situasi Genting saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Editor: RedaksiSumber: https://Metrotv

Share :

Baca Juga

Ekbis

Wamen BUMN: UMKM Jadi Mitra Strategis dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Nasional

Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkala, Terungkap Terlibat Sejumlah Kasus

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Berita

Wartawan Aceh Tenggara Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional

Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Setoran Fantastis Rp16,9 Triliun Jadi Sorotan

Nasional

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri

Nasional

Audiensi Strategis: Aceh Dapat Dukungan Rp1,052 Triliun dari Kemenkes

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ, Kodam Iskandar Muda Buka lahan pertanian di Puncak Jaya