Home / Aceh Besar

Senin, 6 April 2026 - 21:02 WIB

Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dalam Program “Jaksa Menyapa”

REDAKSI

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). FOTO/ PPFM

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). FOTO/ PPFM

Kota Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji Banda Aceh Mulai Buat Paspor

Ia menjelaskan, upaya pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol Aceh Besar Ikuti Rakor Persiapan HUT Ke-80 RI secara Virtual

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Ajak Masyarakat Indrapuri Serius Ikuti Musrenbang RKPD 2027

Program yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat, guna menggali pemahaman publik terkait langkah pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Launching Posko Penertiban Tunggakan dan Sambungan Liar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Program Sumur Bor Air Bersih di Lambleut

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Aceh Besar

Awal Tahun 2025, PKM Kecamatan Darul Kamal Tempati Gedung Baru

Aceh Besar

Camat Darul Kamal Lantik Imum Mukim Biluy Periode 2025-2030

Aceh Besar

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Siap Tingkatkan Pembinaan Pascalibur Idul Adha 1446 H

Aceh Besar

142 Petugas HUT RI Aceh Besar Ikuti Diklat

Aceh Besar

Debit Kolam Mata Ie Turun Drastis, Ribuan Warga Terancam Krisis Air Bersih