Kemenag Aceh Besar Teken MoU dengan LP Kelas III Lhoknga

Lhoknga – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Lhoknga.

Nota kerja sama di bidang Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada LP Kelas III Lhoknga ini ditandatangan oleh Kankemenag Kabupaten Aceh Besar, H.Saifuddin dan Kepala LP Kelas III Lhoknga, Bambang Setiawan, di LP setempat, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Plt Sekda Aceh Buka Turnamen Pemerintah Aceh Tenis Club

Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Besar, H.Saifuddin mengatakan, Kemenag berwenang melakukan pembinaan rohani dan keagamaan bagi masyarakat, sebagai upaya menciptakan kualitas beragama sekaligus harmonisasi dalam bernegara. Itu sebab para penyuluh agama dijadikan garda terdepan untuk membina masyarakat, baik di desa-desa atau di LP.

BACA JUGA :  Tak Lulus PPPK, Seratusan Lebih Tenaga Kontrak Geruduk DPRA

Harapannya, pembinaan yang dilakukan dapat meminimalisir kejahatan, sehingga ketika warga binaan selesai masa tahanan dapat menjadi guru atau imam bagi keluarga dan masyarakat.

“Semoga MoU ini terus berlanjut sampai nantinya LP tidak ada lagi penghuni, karena kejatahan sudah hilang. Meskipun kejahatan mustahil hilang, namun harapan kita mengarah ke sana,” ujar Saifuddin dalam acara yang dihadiri Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar, H.Akhyar, Kasi Pendidikan Madrasah, H.Suryadi, dan sejumlah Penyuluh Agama Islam di Aceh Besar.

BACA JUGA :  Gebrakan HRB, Wali Kota Subulussalam Terpilih Lakukan Konsolidasi ke Provinsi Hingga ke Pusat

Ia menyebutkan apa pun kejahatan, tentu berawal dari minimnya pemahaman agama dan rendahnya pengamalan. Islam adalah agama yang mengawal masyarakat dari perbuatan jahat. Harapanya, penyuluh agama Islam nanti dapat menyampaikan pesan-pesan agama kepada warga binaan.

Writer: RedaksiEditor: Lismanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *