Home / Ekbis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

REDAKSI

Kemenekraf kawal revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta untuk perkuat perlindungan kreator dan kepastian hukum industri kreatif di era digital, Jakarta Jumat 9/10.

Kemenekraf kawal revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta untuk perkuat perlindungan kreator dan kepastian hukum industri kreatif di era digital, Jakarta Jumat 9/10.

JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan kreator dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Mohammed Ali Berawi menyatakan bahwa pembaruan regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan pencipta, pengelolaan royalti, hingga komersialisasi karya.

“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurutnya, revisi regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul seiring perubahan pola pemanfaatan karya kreatif. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi:

  •  Tata kelola royalti
  • Penggunaan karya di platform digital
  •  Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI)
  •  Perlindungan karya jurnalistik
Baca Juga :  Praktisi Migas: Keterlambatan Proyek 1 Tahun Bisa Pangkas IRR Investasi Hulu Migas

Landasan Kebijakan & Strategi

Kemenekraf menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi pengembangan industri kreatif. Kebijakan tersebut sejalan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

2. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045

Dalam dokumen perencanaan tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Proses dan Perkembangan Pembahasan RUU Hak Cipta

Untuk mendukung pembahasan revisi UU Hak Cipta, Kemenekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari kementerian tersebut bersama mitra heksaheliks dihimpun dan dikelompokkan ke dalam tiga isu utama:

  •  Tata kelola dan perlindungan royalti
  •  Hak cipta di era digital
  •  Hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif
Baca Juga :  Urgensi dan Dampak Kehadiran Qanun Aceh No 11Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah

Proses tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, antara lain diskusi kelompok terarah (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta dengar pendapat publik. DIM yang telah diparaf bersama kemudian diserahkan pada 28 Juli 2026.

Ali menegaskan bahwa Kemenekraf akan terus berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.

“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memperkuat perlindungan hasil kreativitas, serta memperbaiki tata kelola kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram, Tren Penguatan Berlanjut Pasca Lebaran

Target Penyelesaian

Saat ini, pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperbarui kerangka hukum agar mampu menjawab tantangan industri kreatif, khususnya terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Baleg bersama pemerintah telah menyepakati target penyelesaian pembahasan tingkat pertama RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Martin Manurung. Menurut Bob, proses tersebut akan berlangsung secara transparan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. ***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bank Aceh Sukses Tutup Rangkaian Kegiatan Gampong Ramadhan in Action

Ekbis

Produksi Minyak Sumur Masyarakat di Aceh Utara Resmi Diserap PT PGE Lewat Kerja Sama Baru

Ekbis

PT Pema Berikan Dana Binaan untuk Dua UMKM Terbaik

Aceh Besar

Perkuat sinergisitas, Dewas Perum Bulog laksanakan Audiensi dengan Pangdam IM

Ekbis

Pasca Lebaran, Harga Emas di Banda Aceh Anjlok ke Rp8,1 Juta per Mayam

Ekbis

Sektor Pertambangan Dinilai Berpotensi Jadi Penggerak Ekonomi Aceh, USK Tekankan Pentingnya Hilirisasi

Ekbis

Satpol PP dan WH Aceh Besar Pantau Pasar Tradisional di Lambaro

Ekbis

Kepiting Soka Budidaya Meuraxa Banda Aceh Sukses Diekspor ke Singapura, Malaysia, Jepang, dan China