JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan kreator dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Mohammed Ali Berawi menyatakan bahwa pembaruan regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan pencipta, pengelolaan royalti, hingga komersialisasi karya.
“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, revisi regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul seiring perubahan pola pemanfaatan karya kreatif. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi:
- Tata kelola royalti
- Penggunaan karya di platform digital
- Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI)
- Perlindungan karya jurnalistik
Landasan Kebijakan & Strategi
Kemenekraf menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi pengembangan industri kreatif. Kebijakan tersebut sejalan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
2. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045
Dalam dokumen perencanaan tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Proses dan Perkembangan Pembahasan RUU Hak Cipta
Untuk mendukung pembahasan revisi UU Hak Cipta, Kemenekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari kementerian tersebut bersama mitra heksaheliks dihimpun dan dikelompokkan ke dalam tiga isu utama:
- Tata kelola dan perlindungan royalti
- Hak cipta di era digital
- Hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif
Proses tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, antara lain diskusi kelompok terarah (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta dengar pendapat publik. DIM yang telah diparaf bersama kemudian diserahkan pada 28 Juli 2026.
Ali menegaskan bahwa Kemenekraf akan terus berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.
“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI,” katanya.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memperkuat perlindungan hasil kreativitas, serta memperbaiki tata kelola kekayaan intelektual.
Target Penyelesaian
Saat ini, pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperbarui kerangka hukum agar mampu menjawab tantangan industri kreatif, khususnya terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Baleg bersama pemerintah telah menyepakati target penyelesaian pembahasan tingkat pertama RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Martin Manurung. Menurut Bob, proses tersebut akan berlangsung secara transparan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. ***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









