Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur berhasil menangani dan memulangkan seorang perempuan asal Aceh berinisial M/PAF yang diduga menjadi korban perdagangan di Malaysia. M/PAF tiba di Banda Aceh dalam keadaan sehat, Sabtu (4/1/25).

“Sejak 27 Desember 2024, PAF telah ditempatkan di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan. Selama berada di shelter, KBRI memastikan kebutuhan dasar dan hak-hak PAF terpenuhi, termasuk memberikan layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan guna membantu korban memulihkan kondisinya,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha, Minggu 5 Januari 2025.

BACA JUGA :  KEKAR Jakarta Salurkan 3.500 Bibit Alpukat Miki kepada Petani Aceh Besar 

Judha Menjelaskan, Atas permintaan korban, proses hukum di Malaysia tidak dilanjutkan. Namun, untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, maka KBRI segera memulangkan PAF ke Tanah Air dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh agar proses hukum dapat segera berjalan di Indonesia sesuai dengan keinginan korban.

BACA JUGA :  Selama Libur Nataru, Lalu Lintas Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Meningkat 60 Persen

“Kemlu juga berkoordinasi dengan Pemprov Aceh untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi M/PAF di Indonesia,” Tutupnya.

BACA JUGA :  Polisi Siap Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat yang Merayakan Nataru

Sebelumnya, M/PAF diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan komunitas masyarakat Aceh memberikan bantuan dan penyelamatan di shelter KBRI Kuala Lumpur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *