Home / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:20 WIB

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

REDAKSI

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Baca Juga :  Terkait Insentif, ATAS Provinsi Aceh Temui Komisi VI DPRA

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Baca Juga :  Pangdam IM Buka Dialog Terbuka dengan BEM Nusantara Korda Aceh.

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kolaborasi PKK Aceh dan Roadshow ABC Edukasi Pengolahan Makanan Lezat dan Sehat 

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Internasional

Gubernur Mualem Paparkan Potensi Investasi di Forum ASEAN–Tiongkok

Berita

Pangdam Iskandar Muda Buka Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2025 di Markas Yonif 116/GS, Meulaboh, Aceh Barat

Nasional

Wakil Gubernur Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh dan Akademisi Bertemu SBY Bahas 20 Tahun Perdamaian Aceh dan Revisi UUPA

Daerah

RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Aceh Besar

Pj Gubernur Safrizal Jamu Rombongan Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Aceh Besar

Awal Tahun 2025, PKM Kecamatan Darul Kamal Tempati Gedung Baru