Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:32 WIB

Kepala DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

REDAKSI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. FOTO/MC ACEH BESAR

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. FOTO/MC ACEH BESAR

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar diwakili Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Rusdi, S.Sos., M.Si., menerima surat edaran dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghentian kegiatan menjelang azan di wilayah Aceh Besar.

Surat edaran tersebut diserahkan secara simbolis kepada para bupati dan wali kota di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (16/03/2025) malam.

Rusdi menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ketertiban pelaksanaan ibadah di Aceh.

“Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar seluruh aktivitas selain ibadah di masjid atau meunasah dihentikan beberapa saat sebelum azan berkumandang.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Ini bertujuan untuk memberikan suasana yang lebih khusyuk dan sakral bagi masyarakat dalam menyambut waktu salat,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

Rusdi menekankan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan ulama serta tokoh masyarakat.

“Kami ingin menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri sebelum menjalankan ibadah salat,” tambahnya.

Untuk implementasi kebijakan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, meunasah, serta aparat desa.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik. “Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan baik dalam menyambut waktu salat,” jelas Rusdi.

Rusdi juga menambahkan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Aceh Besar.

“Bahkan, bupati Aceh Besar sebelumnya sudah pernah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas di Aceh Besar 10 menit sebelum azan berkumandang,” katanya.

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dianggap mampu menjaga kekhidmatan ibadah, sementara sebagian lainnya berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

Di akhir keterangannya, Rusdi mengajak seluruh masyarakat untuk menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Semoga dengan adanya aturan ini, kualitas ibadah umat Islam di Aceh semakin meningkat,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Aceh Besar agar dapat diterapkan secara efektif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh

Kapolda Aceh Bersama Pemerintah Sukseskan GPM Serentak HUT ke-80 RI

Berita

Gubernur Mualem Apresiasi Kekompakan dengan Legislatif Pada Pembahasan Revisi UUPA

Berita

Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Aceh Besar

Afkar dan Jazuli Wakili Aceh ke Olimpiade Matematika Asia Tenggara

Nasional

Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan Menteri ESDM, Kewenangan Migas di Laut Sejauh 12-200 Mil Kini Terbuka untuk Aceh