Home / Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 06:49 WIB

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

REDAKSI

Pemerintah Aceh menegaskan posisinya sebagai mitra DPR Aceh dalam menanggapi dinamika regulasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 28/4/2026.

Pemerintah Aceh menegaskan posisinya sebagai mitra DPR Aceh dalam menanggapi dinamika regulasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 28/4/2026.

Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”

Baca Juga :  Polisi dan PLN Bersinergi Bersihkan Polindes Pasca Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”

Baca Juga :  Tuntutan Kemandirian Energi dan Ekonomi Aceh Pasca-Banjir dan Longsor: PAMI Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Konsulat Singapura dan Ngee Ann Polytechnic Kunjungi Disdik Aceh

Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Wali Nanggroe aceh

Wali Nanggroe Tinjau Korban Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Pasca-Bencana Berjalan Serius

Aceh

Sawah Seluas 89.582 Hektare di Aceh Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp1,1 Triliun

Aceh

Ketua Dewan Pembina YJI Aceh Imbau Masyarakat Ikut SJS di Car Free Day

Aceh

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

Aceh

Wakil Gubernur Aceh tinjau Kuala Idi, Dengar Langsung Keluhan Nelayan Terkait Pendangkalan Muara

Aceh

Muhammad Jafar, Pahlawan Sunyi yang Selamatkan Lebih 100 Korban Banjir Bandang di Aceh Utara

Aceh

2 Bocah di Aceh Meninggal Tenggelam saat Mandi di Pantai Lhoknga

Aceh

Empat Siswa Aceh Raih Prestasi Nasional di FLS3N, Plt. Kadisdik Aceh: Ini Bukti Anak Kita Mampu Bersaing