Home / Parlementarial / Pemerintah / Politik

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:21 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

REDAKSI

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Foto: DPRK Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Foto: DPRK Banda Aceh

Banda Aceh, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak menunda lagi prosesi pelantikan kepala daerah definitif.

Irwansyah menyampaikan harapannya kepada Presiden agar prosesi pelantikan kepala daerah terpilih dijalankan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, bahwa pelantikan Gubernur itu pada tanggal 07 Februari kemudian pelantikan bupati wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

Hal ini penting kata Irwansyah mengingat di Aceh khususnya Kota Banda Aceh berkaitan dengan kepala daerah tidak ada persoalan hukum lagi di MK. Sehingga menurutnya tidak ada alasan subtansial untuk kemudian menunda pelantikan ini.

“Jika kemudian penundaan ini hanya untuk memenuhi kepentingan aspek seremonial saja dengan mengabaikan subtansi lainnya maka ini sudah terlalu berlebihan menurut saya. Kita harus lebih mengedepankan kepentingan sebuah daerah untuk bisa dikendalikan, dibangun dan di pimpinan oleh kepala daerah definitif yang sudah terpilih pada Pemilukada dibanding kepentingan seremonial pelantikan serentak semata,” kata Irwansyah, di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengatakan jika pelantikan ini terus ditunda maka akan mengakibatkan lahirnya banyak dinamika dan polemik yang kontra produktif dengan semangat menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan di Banda Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

“Sebagai mana kita ketahui juga, bahwa di Banda Aceh juga mulai terjadi polemik dinamika yang beredar luas di tengah publik, yaitu informasi penataan aparatur pejabat dinas (mutasu/jobfit). Tentu polemik ini sesuatu yang tidak produktif untuk dijadikan konsumsi publik, maka jangan biarkan polemik ini berkepanjangan dengan salah satu sebabnya adalah karena ditundanya pelantikan kepala daerah definitif,” katanya.

“Jadi kita menghindari terjadinya dinamika dan polemik yang kontra produktif, maka atas kami atas nama masyarakat Kota Banda Aceh meminta agar pelantikan kepala daerah terpilih perlu dilakukan tepat waktu,” ujar Irwansyah.

Kemudian tambah Irwansyah pihaknya menginginkan ada percepatan pembangunan Banda Aceh, karena sudah terlalu lama dipimpin oleh kepala daerah yang tidak definitif (penjabat/Pj).

Menurutnya kondisi gonta-ganti penjabat kepala daerah ini akan berdampak terhadap pembangunan kota, mulai dari penataan pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM aparatur, dan lain-lain. Karena itu, ia berharap jangan kemudian kondisi ini berlarut lagi dengan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

“Biarkanlah daerah dipimpin oleh mereka yang telah terpilih oleh rakyat, karena rakyat telah memberikan mandat, kepada kepala daerah pilihannya untuk bisa mempercepat pembangunan,” ucap Irwansyah.

Irwansyah berpendapat jika pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka kepala daerah terpilih akan memiliki waktu yang cukup untuk menata kembali postur anggaran yang sudah ditetapkan pada APBK 2025.

“Jadi saya pikir jangan diperlambat, karena hal ini akan memperlambat upaya membangun sebuah daerah, karena penjabat walikota memiliki kelebihan dan kekurangan, namun tetap banyak kelemahannya. Jadi biarkan walikota definitif memimpin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” sambung Irwansyah.

Irwansyah juga menuturkan bahwa provinsi Aceh memiliki undang – undang khusus yaitu UUPA, jadi meskipun nanti tetap ada upaya mengundurkan pelantikan kepala daerah, maka saya selaku bagian dari rakyat Aceh mengharapkan agar di Aceh pelantikan dilakukan sesuai UUPA, dan tidak ditunda khusus di Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Dan pelantikan kepala daerah pun dilakukan di depan wakil rakyat dalam sebuah sidang peripurna Istimewa baik itu di DPRA maupun di DPRK.

“Jadi saya pikir dengan adanya kekhususan ini mohon untuk dapat dihormati,” kata Irwansyah.

Lebih lanjut Irwansyah juga menyampaikan harapannya kepada Ketua DPRA agar dapat mengorganisir seluruh DPRK se-Aceh untuk bersama – sama menghadap ke MK agar MK bisa menerbitkan segera buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) sebagai kebutuhan formil yang harus dipenuhi untuk bisa dilantik kepala daerah terpilih.

“Kita juga perlu mendatangi berama – sama DPR RI dan Menteri Dalam negeri untuk menyuarakan aspirasi warga Aceh supaya pelantikan kepala daerah di Aceh segera dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah pernah ditetapkan oleh presiden, saya pikir Bapak Prabowo punya kepentingan untuk mempercepat pelantikan kepala daerah definitif, karena semakin cepat dilantik maka semakin cepat program – program penting presiden bisa segera di realisasikan oleh kepala daerah terpilih,” tutup Irwansyah.

 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Pimpin Paripurna Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah

Dukung Aksi dan KKP HAM, Biro Hukum Setda Aceh Terima Penghargaan Kanwilkumham Aceh

Pemerintah

Aceh International Forum 2024, Refleksi Dua Dekade Pascatsunami

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal: 20 Tahun Tsunami Momentum Refleksi & Solidaritas Global

Politik

Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Parlementarial

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya