Home / Parlementarial / Politik

Kamis, 20 Februari 2025 - 03:57 WIB

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

REDAKSI

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN .Foto:Ist

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN .Foto:Ist

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh yang menggelar pertemuan dengan pejabat KemenPAN RB, BKA, BKN Regional XIII Aceh, serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait permintaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kategori R2/R3 berdasarkan database BKN. Pertemuan tersebut disambut olehpejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah catatan penting.

“Kami mendukung proses pengangkatan ini, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas, seperti evaluasi kinerja yang memadai dan ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muharuddin.

Baca Juga :  DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

Dalam kesempatan tersebut, Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

“Kami berharap agar nakes yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK, tanpa harus memiliki SK formal. Hal ini penting mengingat kesulitan yang dihadapi mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk pegawai yang telah bekerja di instansi terkait.

“Langkah ini akan membuat seleksi lebih tertata dan menghindari kekacauan yang berpotensi terjadi jika formasi dibuka secara luas,” jelas Rusyidi.

Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyoroti dampak sosial jika tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses pengangkatan PPPK.

“Jika pegawai non-ASN justru dirumahkan, hal ini bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang ditargetkan turun 2 persen,” kata Arif.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Operasional Kembali Transkutaraja dan Tambah Rute Baru

Pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari pegawai paruh waktu jika pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani bersama sejumlah pengurus lainnya.

Komisi I DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di Aceh.[Adv]

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

Berita

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Parlementarial

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Daerah

KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama

Parlementarial

Ketua DPRA Menerima Hasil Penetapan Gubernur Terpilih dari KIP Aceh

Parlementarial

Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal PentingĀ 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025