Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

REDAKSI

Laskar Aswaja Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas ketegasan dalam merazia hotel dan penginapan guna menegakkan Syariat Islam tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran jarimah khalwat yang melibatkan oknum kedekatan dengan pejabat.

Laskar Aswaja Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas ketegasan dalam merazia hotel dan penginapan guna menegakkan Syariat Islam tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran jarimah khalwat yang melibatkan oknum kedekatan dengan pejabat.

Banda Aceh — Terkait dengan gencarnya operasi/razia penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, menyasar hotel-hotel, wisma maupun tempat penginapan lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam dan melakukan penertiban.

Dari razia tersebut juga ada ajudan pimpinan DPRA yang ditindak oleh Walikota karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, inisial Pale ditangkap saat razia di Hotel A.YNI.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh tanpa pandang bulu, dan mengedepankan azas semua sama dimata hukum, “Kami yakin dan percaya walikota Banda Aceh tidak diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Ace” Hal ini disampaikan oleh Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH, MH.

Baca Juga :  Rapat Darurat Penanganan Banjir Aceh: Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Status Bencana Nasional

Adapun polemik tentang ada Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu memang sudah sesuai ketentuan hukum acara qanun jinayat, yaitu seperti disebutkan dalam pasal 32 dan 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, kata Zubir yang juga Pengacara Publik di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Karena setiap tindak pidana dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara itu tidak wajib ditahan, termasuk jarimah khalwat ini, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman bagi pelaku khalwat (perbuatan berada di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan nikah) adalah sebagai berikut:

1. Hukuman untuk Pelaku (Pasal 23 ayat 1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan salah satu dari pilihan hukuman berikut:

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh: Anggaran Iklan Rp71,7 Miliar untuk Menyelamatkan Media Pascabencana

• Cambuk: Paling banyak 10 kali; atau Denda: Paling banyak 100 gram emas murni; atauPenjara: Paling lama 10 bulan.

Kami minta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini, tapi fokuslah pada penegakan hukum yang dilakukan walikota Banda Aceh, karena Walikota Banda Aceh Illiza Saadudin Jamal sudah berjanji akan tetap melakukan proses hukum terhadap orang dekat Pimpinan DPRA tersebut, buktinya dia sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”Tutup Zubir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadli: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik yang Berkepanjangan

Parlementarial

DPRA Setujui Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

Aceh Besar

Kabankesbangpol Buka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Aceh Besar

Aceh Besar

Perkuat Fungsi Kehumasan,  Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Lintas OPD

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Berupaya Mewujudkan Rumah Layak untuk Sang Juru Parkir

Aceh Besar

Aceh Besar Bedah Buku “Bengi” Koleksi Perpustakaan Daerah

Banda Aceh

Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Banda Aceh, BPBD Lakukan Penanganan Cepat

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tinjau Pasar Murah, Bantu Warga Sambut Idul Fitri