Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

REDAKSI

DPRA sahkan 3 Raqan usul inisiatif 2026: Minerba, Pelaksanaan Syariat Islam via Fardhu Ain & Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan Minerba jadi sorotan untuk tata kelola tambang di Aceh, Senin 22/06/2026.

DPRA sahkan 3 Raqan usul inisiatif 2026: Minerba, Pelaksanaan Syariat Islam via Fardhu Ain & Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan Minerba jadi sorotan untuk tata kelola tambang di Aceh, Senin 22/06/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Salah satu rancangan yang disahkan menjadi usul inisiatif DPRA adalah Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Mayjen TNI Niko Fahrizal Pimpin Rapat Percepatan Renovasi SD Kartika XI-1 Banda Aceh

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Bersuara: Gas Andaman Harus untuk Aceh Dulu

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti Peran Strategis Majlis Taklim

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan qanun.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Sekretariat DPRA Raih Predikat Informatif, Nilai Keterbukaan Informasi Tembus 95,2

Parlementarial

Polemik Anggaran JKA 2026: DPRA Desak Program Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Mulai Batasi Kepesertaan

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Desak Dirut PLN Mundur Usai Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Parlementarial

DPRK Apresiasi Penetapan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim Sedunia Islam

Aceh Besar

Plt Sekda Buka Pelaksanaan TMMD ke-124 Kodim 0101/KBA di Kota Jantho

Parlementarial

DPR Aceh serahkan dokumen draft final revisi UUPA ke BK DPR RI

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Pantau Persiapan Lokasi Seleksi Guru Beut Kitab Bak Sikula

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengangkatan 88 CPNS Tahun 2024