Aceh Singkil – Tim Lembaga Wali Nanggroe Aceh meninjau langsung tapal batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan daratan Kecamatan Danau Paris, Rabu, 16 Juli 2025. Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pergeseran batas wilayah.
Anggota Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe, Ahmad Fadhli, mengatakan tinjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga, yang menyebut batas wilayah saat ini tidak lagi sesuai dengan MoU Helsinki maupun kesepakatan batas wilayah tahun 1956.
“Kedatangan kami untuk memverifikasi langsung laporan masyarakat terkait dugaan pergeseran batas yang tidak sesuai dengan kesepakatan sah sebelumnya,” kata Ahmad Fadhli kepada AJNN.
Tim yang turun terdiri dari unsur Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa, dan Majelis Tuha Lapan. Mereka bertugas mengumpulkan data, fakta, serta aspirasi masyarakat perbatasan sebagai bahan kajian Kelembagaan.
Ahmad Fadhli menegaskan bahwa batas wilayah antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah seharusnya tetap mengacu pada kesepakatan historis yang berlaku. Ia menyebut hasil peninjauan akan dituangkan dalam laporan resmi yang akan diserahkan kepada Wali Nanggroe sebagai dasar penyusunan kebijakan lebih lanjut.
“Rekomendasi dan masukan dari masyarakat akan kami himpun untuk menjadi pertimbangan strategis dalam menyikapi persoalan perbatasan ini,” kata dia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Lembaga Wali Nanggroe dalam menjaga dan melindungi batas teritorial Aceh sesuai ketentuan sejarah dan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi