Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) saat ini masih tetap melekat pada Jakarta. Kepastian hukum ini diputuskan setelah MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Tidak Ada Kekosongan Status Konstitusional
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan secara hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diundangkan, status Jakarta tidak serta-merta hilang.
MK berpandangan bahwa regulasi tersebut harus dibaca secara utuh. Berdasarkan Pasal 73 UU 2/2024, ditegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru akan berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Keppres Menjadi Penentu Kelayakan
Mahkamah menekankan bahwa suatu peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain. Dalam konteks pemindahan ibu kota, waktu pemberlakuannya sangat bergantung pada penetapan Keppres tersebut.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tutur Adies Kadir.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan ketidaksinkronan antara UU DKJ dan UU IKN yang menjadikan Keppres sebagai syarat utama perpindahan status ibu kota. Pemohon khawatir kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Sebagai informasi, meski pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, hingga saat ini Keputusan Presiden yang menjadi syarat resmi pemindahan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Dengan adanya putusan MK ini, secara hukum Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Editor: RedaksiSumber: https://MONITOR%20INDONESIA









