Home / Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:22 WIB

MK Tolak Gugatan UU IKN: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara hingga Keppres Terbit

REDAKSI

Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta yang secara hukum ditegaskan MK masih menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penolakan gugatan terhadap UU IKN memberikan kepastian bahwa Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan hingga secara resmi dipindahkan melalui regulasi final dari Presiden.

Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta yang secara hukum ditegaskan MK masih menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penolakan gugatan terhadap UU IKN memberikan kepastian bahwa Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan hingga secara resmi dipindahkan melalui regulasi final dari Presiden.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) saat ini masih tetap melekat pada Jakarta. Kepastian hukum ini diputuskan setelah MK menolak seluruh gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

​”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

​Tidak Ada Kekosongan Status Konstitusional

​Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan secara hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diundangkan, status Jakarta tidak serta-merta hilang.

Baca Juga :  Prabowo Akan Sampaikan Sikap dan Posisi RI dalam Berbagai Isu Global di KTT BRICS

​MK berpandangan bahwa regulasi tersebut harus dibaca secara utuh. Berdasarkan Pasal 73 UU 2/2024, ditegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru akan berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

​Keppres Menjadi Penentu Kelayakan

​Mahkamah menekankan bahwa suatu peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain. Dalam konteks pemindahan ibu kota, waktu pemberlakuannya sangat bergantung pada penetapan Keppres tersebut.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

​“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tutur Adies Kadir.

​Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

​Latar Belakang Gugatan

​Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan ketidaksinkronan antara UU DKJ dan UU IKN yang menjadikan Keppres sebagai syarat utama perpindahan status ibu kota. Pemohon khawatir kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Gotong Royong dengan Warga, Sambut Hari Natal di Puncak Jaya

​Sebagai informasi, meski pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, hingga saat ini Keputusan Presiden yang menjadi syarat resmi pemindahan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.

​Dengan adanya putusan MK ini, secara hukum Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Editor: RedaksiSumber: https://MONITOR%20INDONESIA

Share :

Baca Juga

Nasional

Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Nasional

Illiza-Afdhal Hadiri Welcome Dinner Rakernas XI JKPI di Yogyakarta

Berita

Komitmen Pemulihan dan Pencegahan Keberulangan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Nasional

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Nasional

Indonesia Siap Bangun PLTN 7 GW, Hashim: Masuk RUPTL 2025-2034

Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Nasional

Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM gelar pengobatan gratis di Puncak Jaya. 

Nasional

Mewakili Sekda Aceh, Karo Hukum Setda Aceh Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah di Samarinda