Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 22:22 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Buka Pomda ke-XIX, Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh 

 “Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Usai Pimpin Upacara Hardiknas, Wagub Aceh Apresiasi Inovasi Siswa

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Parade Hari Kebaya Nasional ke-2

Pemerintah Aceh

Wakili Gubernur Aceh, Kadiskominsa Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Bersama Menko Polkam Resmikan Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Ketua BRA Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur ‎

Pemerintah Aceh

Aceh Corpu Resmi Dibentuk, Langkah Strategis Cetak ASN Berkelas Dunia

Daerah

Marlina Muzakir Bersilaturahmi dengan Warga Aceh di Samarinda

Ekonomi

Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue, Gubernur Minta Masyarakat Tetap Semangat