Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 22:22 WIB

Aceh Perpanjang Masa Pemulihan Pascabencana Hingga Juli 2026

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

 “Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Bireuen: Pastikan Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh

Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri

Berita

Gubernur Mualem Tegaskan Komitmen Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh

Nasional

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Pemerintah Aceh

Kak Na: Kerja-kerja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Butuh Dukungan Banyak Pihak