Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 22:22 WIB

Aceh Perpanjang Masa Pemulihan Pascabencana Hingga Juli 2026

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), memimpin rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Aceh terkait penetapan status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

 “Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Sambut Wamen Kementerian PKP di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Aceh

Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Pemerintah Aceh

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Berita

Gebenur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Konsorsium Arab Minati Beberapa Sektor Investasi di Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh