Home / Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REDAKSI

Suasana aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah Aceh. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Suasana aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah Aceh. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

‎Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Marak Hoaks saat Bencana Aceh, Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Setiap Dugaan Informasi Palsu

‎Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

‎“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

‎Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Baca Juga :  Lumpur Pascabanjir Aceh: Antara Dugaan Emas dan Keadilan bagi Warga

‎Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

‎Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka, Akses Lintas Timur Aceh Normal Bertahap

‎“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Agama

Pendeta Asal Aceh Ditangkap di Bengkayang, Kuasa Hukum Upayakan Pendampingan

Aceh

Ikuti SOTK Baru, 610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan 

Aceh

Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Aceh

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Aceh

BMKG: Curah Hujan di Seluruh Aceh Menurun, Warga Diimbau Hemat Air

Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Aceh

Puncak Perayaan Harhubnas di Aceh, Dishub Anugerahkan Penghargaan kepada Tokoh Transportasi dan Luncurkan Rute Baru Trans Koetaradja

Aceh

Sekda Aceh: Rakor dan Pameran Kriya Dekranasda Momentum Memperkuat Kerja Sama dan Pengembangan Kerajinan