Home / Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REDAKSI

Suasana aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah Aceh. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Suasana aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemerintah Aceh. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

‎Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Marak Hoaks saat Bencana Aceh, Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Setiap Dugaan Informasi Palsu

‎Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

‎“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

‎Ia menjelaskan, pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Baca Juga :  Lumpur Pascabanjir Aceh: Antara Dugaan Emas dan Keadilan bagi Warga

‎Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas.

‎Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Jembatan Krueng Meureudu Kembali Dibuka, Akses Lintas Timur Aceh Normal Bertahap

‎“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik di tengah tuntutan perkembangan zaman.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

11 Calon Taruna dan Taruni Akpol Lulus Tes Kesehatan Tahap II di Polda Aceh

Aceh

Sawah Seluas 89.582 Hektare di Aceh Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp1,1 Triliun

Aceh

Serikat Pekerja Semen Andalas Salurkan Donasi bagi Korban Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Aceh

Aceh

Tiba di Polda Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah Disambut Tarian Ranup Lampuan

Aceh

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 di DPR Aceh

Aceh

Hafidzah Aceh Besar Farrasa Zayyan Lancar Selesaikan Lomba Cabang Tafidz 5 Juz

Aceh

Lumpur Pascabanjir Aceh: Antara Dugaan Emas dan Keadilan bagi Warga

Aceh

Plt Sekda Lepas Kontingen FORNAS 2025 ke NTB, Bawa Misi Budaya dan Sportivitas