Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan penting tersebut menjadi tonggak awal arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk satu tahun ke depan.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama pimpinan DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK setempat, Rabu (26/11/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi dua Wakil Ketua DPRK, masing-masing Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Seluruh anggota dewan turut hadir mengikuti jalannya sidang yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa kebersamaan.
Dari unsur eksekutif, tampak hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh atas kerja keras dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Raqan APBK 2026.
Menurut Illiza, berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui mencerminkan hubungan kerja yang produktif dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang terjadi selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan diimplementasikan.
“Kerja sama ini membuktikan bahwa antara eksekutif dan legislatif mampu menjalin hubungan yang produktif dan konstruktif. Perbedaan pandangan bukan penghalang, tetapi justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan kita jalankan,” ujar Illiza.
Lebih lanjut, Illiza menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Raqan APBK 2026 bukan sekadar agenda administratif semata, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK dalam menentukan arah pembangunan kota secara berkelanjutan.
Ia menyebutkan, kesepakatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menghadirkan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Wali Kota juga berharap DPRK Banda Aceh terus memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah kota, khususnya dalam mempercepat transformasi pelayanan publik serta menghadirkan kebijakan yang semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semua ini dirumuskan dengan semangat agar APBK 2026 benar-benar menjadi anggaran yang berpihak kepada masyarakat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan visi Kota Kolaborasi,” tegasnya.
Usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menyiapkan dokumen lanjutan untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh guna dilakukan proses evaluasi. Illiza berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.
“Dengan demikian, APBK 2026 dapat dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2026,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Illiza juga memaparkan gambaran ringkas struktur APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.311.976.555.774, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.319.176.555.774.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Adapun Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.800.000.000, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan disepakatinya Raqan APBK 2026 ini, Pemerintah Kota Banda Aceh optimistis roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(**)
Editor: Dahlan









