Home / Berita

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:29 WIB

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

REDAKSI

Ilustrasi tes PPPK

Ilustrasi tes PPPK

Jakarta – Waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 diperpanjang lagi. Sebelumnya pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sempat diperpanjang sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Namun, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga pertengahan Januari 2025. Berikut informasinya.

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, ada jadwal baru dalam tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 terbaru berlangsung pada 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan terbaru, batas akhir pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 adalah 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Baca Juga :  Politikus PKS Nasir Djamil Ingatkan Pj Gubernur Safrizal Terkait Polemik Seleksi Kepala BPMA

Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.

Berikut informasinya.

1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

2.Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Berita

Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Berita

M Nasir Jamil: Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar harus Dilihat Secara Proporsional

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Berita

Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Berita

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025

Berita

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Berita

Raih Empat Penghargaan Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan