Home / Berita

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:29 WIB

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

REDAKSI

Ilustrasi tes PPPK

Ilustrasi tes PPPK

Jakarta – Waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 diperpanjang lagi. Sebelumnya pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sempat diperpanjang sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Namun, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga pertengahan Januari 2025. Berikut informasinya.

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, ada jadwal baru dalam tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 terbaru berlangsung pada 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan terbaru, batas akhir pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 adalah 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Baca Juga :  Politikus PKS Nasir Djamil Ingatkan Pj Gubernur Safrizal Terkait Polemik Seleksi Kepala BPMA

Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.

Berikut informasinya.

1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

2.Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta

Berita

Mualem Ingatkan Pemilihan Ketua dalam Musda Pramuka Kwarda Aceh harus Sesuai Aturan 

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Berita

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue

Berita

Bank Aceh dan Go-King Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Dayah Nurul Huda

Berita

Plt Sekda Aceh: Musdalub HIPMI, Momentum Konsolidasi dan Soliditas Internal

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka