Home / Berita

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:29 WIB

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

REDAKSI

Ilustrasi tes PPPK

Ilustrasi tes PPPK

Jakarta – Waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 diperpanjang lagi. Sebelumnya pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sempat diperpanjang sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Namun, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga pertengahan Januari 2025. Berikut informasinya.

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, ada jadwal baru dalam tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

Waktu pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 terbaru berlangsung pada 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. Dengan adanya perpanjangan terbaru, batas akhir pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 adalah 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Baca Juga :  Politikus PKS Nasir Djamil Ingatkan Pj Gubernur Safrizal Terkait Polemik Seleksi Kepala BPMA

Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.

Berikut informasinya.

1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

2.Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam IM dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja ke Yonif 116/GS

Berita

Ketua PASOPATI Aceh: Masyarakat Masih Berharap Pihak Kepolisian tetap Menjadi Pengayom

Berita

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Berita

Satlantas Polresta Banda Aceh Kawal Ambulance Jenazah Korban Laka Lantas di Sabang 

Berita

Polisi Hadir Amankan Tempat Wisata Jelang Tahun Baru

Berita

Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

Berita

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Berita

Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta