Home / Berita / Polri

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:16 WIB

Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

REDAKSI

Banda Aceh – Pada Jumat, 23 Mei 2025 kemarin, tim intelijen dari Kodam IM menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Gudang itu diduga menyimpan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal. Namun, polisi menyatakan bahwa hasil penyelidikan, pihaknya tak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.

Selain itu, polisi juga tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Usai menerima informasi tentang penggerebekan tersebut pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127.

“Terkait khusus pangkalan gas ini, izinnya akan kita koordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif,” ucap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Muharrram Idris Hadiri Buka Puasa Bersama di Dayah Misbahul Fata

Dari pengecekan yang dilakukan diketahui tabung gas yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi. Keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.

“Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat,” jelasnya.

Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa dalam kasus ini tak ditemukan unsur pidananya karena tidak terbukti melakukan pengoplosan elpiji.

Baca Juga :  Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wakil Gubernur Aceh Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

“Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” kata dia.

Kemudian terkait adanya BBM Pertalite dan Avtur dalam gudang tersebut, menurut dari pemilik gudang bahan bakar itu milik oknum TNI. Sehingga, polisi akan mendalami dan berkoordinasi hal ini ke POM.

“Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan kita dalami lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama mengakhiri keterangannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Syech Muharram Lantik Ketua dan Pengurus TP PKK Aceh Besar

Berita

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya 

Berita

Kodam Iskandar Muda Perluas Jaringan Internet Gratis

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Terima Silaturrahmi Kajati Aceh

Berita

Disdik Aceh laksanakan Evaluasi dan Seleksi Kepala Sekolah untuk Wujudkan Kepemimpinan Sekolah Berkualitas

Aceh Besar

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Pastikan Layanan MPP Kembali Normal Pasca Libur Idul Fitri

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Olahraga

Satsamapta Juara Pertama dalam Turnamen Mini Soccer Kapolresta Banda Aceh Cup 2025